Bebas PPh 22 untuk Pengusaha
Sebanyak 19 industri manufaktur yang berlokasi di wilayah KITE maupun non-KITE akan mendapat pembebasan PPh pasal 22 imbor. Pembebasan PPh tersebut belaku selama 6 bulan, dari April-september 2020.
Industri manufaktur yang mendapat keringanan tersebut antara lain industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, oeralatan listrik, kendaraan bermotor, Trailer, semi-trailer, farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional, logam dasar, alat angkutan lainya, kertas dan barang dari kertas, makanan, komputer, optik, dan arang elektronik.
Penundaan PPh Pasal 25
Penundaan PPh pasal 25 sebesar 30% kepada perusahaan di 19 sektor pengolahan. Berlokasi di KITE maupun non-KITE industri kecil dan menengah (IKM). penundaan PPh tersebut belaku selama 6 bulan, dari April sampai September 2020.
Percepatan Retitusi Pajak
perusahaan yang berorientasi pada ekspor bisa mengajukan restitusi (pengembalian) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pemerintah akan mempercepat pencairan-nya. Berlaku untuk 19 industri tertentu, diwilayah KITE maupun KITE IKM dan berlangsung selama 6 bulan mulai dari April sampai dengan September 2020.
Bagi para eksportir tak ada batasan ilai PPN. Sedangkan non-eksportir, besaran nilai restitusi ditetapkan paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara Gratis Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Selain tak bayar pajak selama 6 bulan, para pekerja juga akan mendapat pembebasan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ini pun bakal menguntungkan dunia usaha, di mana sebagian iuran dibayarkan perusahaan. Namun pemberian relaksasi ini perlu diatur sesuai aturan perundang-undangan
UMKM Boleh Tunda Bayar Kredit atau Utang