Mohon tunggu...
Alfan Mubarok
Alfan Mubarok Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota UNIVERSITAS JEMBER

NIM 191910501031

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hubungan Pajak dengan Pandemi Covid-19 di Indonesia

10 April 2020   16:00 Diperbarui: 10 April 2020   16:14 2330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diawal tahun 2020, dunia dikagetkan dengan adanya pandemi virus yang mematikan yaitu virus corona atau istilah yang digunakan untuk memanggil virus tersebut adalah Covid-19 (Corona Virus Disease). Organisasi Kesehatan Dunia secara resmi menamai penyakit virus corona yang muncul pertama kali dan diidentifikasikan di negara Cina pada tanggal 31 Desember 2019 dengan nama Covid-19.

Virus ini menimbulkan gejala yang hampir sama seperti virus flu seperti biasanya dan cara penyebarannya pun tampak mirip dengan flu biasa. Sehingga untuk mengidentifikasi orang yang terjangkit virus ini agak sulit karena miripnya gejala yang di timbulkan serta cara penularannya yang sangat mudah sehingga menimbulkan banyaknya pasien yang dinyatakan positif covid-19.

Virus ini sudah menyebar luas di berbagai negara dan juga menimbulkan kepanikan masal karenanya. Dengan timbulnya kekacauan atau kepanikan, sehingga pemerintah di tiap-tiap negara memberikan upaya penenangan atau sosialisai kepada masyarakatnya dalam menghadapi pandemi global ini. Dalam melakukan upaya sosialisasi atau pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) peran pajak sangat berpengaruh untuk membantu mengatasi masalah ini, khusunya dalam segmen pendanaan.

Berdasarkan UU KUP Nomor 28 tahun 2007 pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi (wajib pajak) atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam pengertian umum pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak (orang yang membayar pajak) kepada pemerintah berdasarkan undang-undang dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah dengan tanpa balas jasa yang ditujukan secara langsung.

Penerimaan pajak saat ini sangat dibutuhkan terutama untuk memenuhi kebutuhan penyediaan kesehatan. Di negara Indonesia penggunaan APBN yang bersumber dari pajak yang disetorkan oleh setiap wajib pajak di indonesia telah dialokasikan kedalam sektor kesehatan seperti yang di telah disampaikan oleh Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa APBN 2020 kini berfokus pada sektor kesehatan.

Kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran virus corona. Pengadaan relokasi anggaran tersebut kemudian akan di kelola oleh kementrian atau lembaga maupun pemerintah daerah guna memenuhi kebutuhan alat kesehatan dan obat-obatan untuk menangani virus corona termasuk juga pengadaan bahan rapid test yang akan distribusikan ke rumah sakit di daerah oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang bekerja sama dengan mantan direktur pelaksanaan bank dunia tersebut.

Aspek lain yang juga menjadi pengalokasian utama APBN adalah jaringan pengamanan sosial. Kebijakaan ini berupa memperbesar bantuan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu dalam keberlangsungan usaha terutama pelaku industri manufaktur tetap akan menjadi fokus pemerintah dalama pengelolaan kebijakaan fiskal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia fiskal adalah suatu hal yang berkaitan dengan urusan pajak atau pendapatan negara. Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pihak pemerintah guna mengelola dan mengarahkan kondisi perekonomian ke arah lebih baik dengan cara mengubah atau memperbarui penerimaan dan pengeluaran pemerintah.

Di negara Indonesia masih belum diterapkan kebijakan seperti lockdown seperti di negara-negara lain, namun kebijakan pembatasan tersebut diperkirakan bakal menimbulkan dampak buruk terhadap sektor ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan fiskal dan non-fiskal untuk meminimalisir dampak negatif dari virus corona terhadap ekonomi. Seperti fonemena yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini yaitu, sejumlah pusat perbelanjaan atau mal, hotel, tempat wisata, dan melarang penerbangan keluar maupun masuk negeri.

Dengan adanya fenomena tersebut yang di sebabkan oleh virus corona tidak boleh sampai membuat perputaraan uang menjadi terhenti sehingga akan menekan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu pemerintah memberikan beberapa kebijakan diantaranya :

Karyawan Bebas Pajak 6 bulan

Karyawan bergaji Rp 16 sebulan atau sampai Rp 200 juta per tahun dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Berlaku selama 6 bulan, mulai April-september 2020. Pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk karyawan industri manufaktur pengelolaan, baik yang berlokasi di kawasan Industri Tujuan Ekspor (KTIE) atau pun non-KITE sehingga karyawan dapat menerima gaji penuh tanpa dikenakan biaya potongan pajak oleh perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun