Mohon tunggu...
Alfan Mubarok
Alfan Mubarok Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota UNIVERSITAS JEMBER

NIM 191910501031

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ubah Rawa sebagai Lahan Pertanian

1 April 2020   07:56 Diperbarui: 1 April 2020   08:00 6304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam memenuhi kebutuhan pangan yang kian hari semakin meningkat, tantangan yang harus dilewati pada masa yang akan datang tidak hanya pada upaya peningkatan produk tetapi juga harus mempertimbangkan keberlangsungan yang berkaitan dengan kelestarian alam. Tantangan ini mampu dijawab dengan mengoptimalkan pengguanaan lahan yang belum dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian yang produktif. Seperti yang dinamakan lahan tidur, lahan ini biasanya masih berupa lahan yang hanya di tumbuhi oleh tumbuh-tumbuhan yang tidak produktif seperti semak belukar maupun alang alang.

Masalah lain yang mengganggu dalam upaya peningkatan produksi pertanian adalah adanya konversi lahan pertanian yang masih subur menjadi lahan non pertanian  industri atau permukiman. Sebagai contoh lahan pertanian seperti ladang atau sawah beralih fungsi ke lahan industri, permukiman,dan jalan.

Sejak zaman orde baru di indonesia, lahan tidur dipaksakan untuk digunakan sebagai jalan untuk mencegah terjadinya krisis pangan. Hal ini berlaku di bawah hukum dasar agraria bahwa suatu lahan harus dikelola dengan produktif sebagai bagian dari fungsi sosialnya, entah dibawah hak sewa maupun hak milik.

Pengertian lahan tidur merupakan lahan pertanian yang sudah tidak digunakan selama lebih dari 2 tahun. Lahan tidur umumnya merupakan sebua bagian dari sistem ladang berpindah dimana petani membuka lahan hutan, menanam beberapa tumbuhan selama beberapa musim dan meniggalkan nya untuk membuka lahan baru. Menurut Kepala Badan Pertanahan nasional RI no. 4 tahun 2010 tentang tata cara penerbitan tanah terlantar dalam pasal 1 angka 6, pengertian lahan tidur adalah tanh yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.

Lahan tidur biasanya digunakan sebagi tempat budidaya tanaman yang memiliki masa produksi yang lama seperti pohon penghasil kayu. Karena pohon penghasil kayu membutuhkan sedikit nutrisi yang relatif sedikit dibandingkan dengan tanaman pangan dan penanaman pohon penghasil kayu dianggap sebagai investasi di masa depan. Meskipun lahan tidur tidak dapat dimanfaatkan tetapi lahan tidur masih memiliki status kepemilikan. Kadang kala pemilik lahan enggan untuk mengelola lahan tersebut untuk ditanami dengan beberapa tumbuhan kare lahan tersebut tidak memiliki cukup banyak nutrisi sehingga pemilik lahan lebih memilih untuk meninggalkan atau membiarkan lahan tersebut.

Lahan tidur juga dapat berupa rawa. Rawa adalah daerah yang tergenang air. Pada umumnya permkaan air rawa selalu setara dengan permukaan air laut, sehingga airnya selalu menggenang dan permukaan airnya selalu tertutup oleh tumbuhan tumbuhan air. Rawa yakni tanah berlumpur yang terbuat secara alami atau juga buatan manusia dengan cara mencampurkan air tawar dengan air laut dan dilakukan secara permanen maupun sementara, termasuk juga daerah laut yang memiliki kedalaman air kurang dari 6 meter. Definisi lain dari rawa adalah lahan yang tergenang oleh yang berlangusng secara ilmiah dan terjadi secara terus menerus atau terjadi secara musiman yang diakibatkan karena drainase yang terhambat serta mempunyai ciri ciri khusus secara fisika, kimiawi dan juga secara biologis.

Fungsi dari lahan rawa sendiri adalah menjadi lahan resapan air hujan atau tempat untuk menampung air hujan yang turun agar tidak menggenang di permukaan tanah. Fungsi lain dari lahan rawa adalah sebagai ekosotem yang menjadi tempat tumbuh dan berkembang biak berbagai hewan dan tumbuhan khas rawa. Sehingga aneka vegetasi ini yang akan menyerap berbagai racun yang berada di dalam air sebelum akhirnya dialirkan ke sungai secara alami. Rawa memang seing dianggap sebagai lahan tidur dikarenakan penggunaan lahannya yang kurang bisa digunakan untuk melakukan pertanian. Sehingga pemanfaatan nya sering kali digunakan sebagai lahan permukiman, industri, dan sebagainya. Jika rawa dijadikan sebagai lahan permukiman, otomatis lahan akan ditimbung dengan lapisan tanah lagi agar supaya bisa digunakan untuk memasang pondasi rumah. Akan tetapi hal ini malah menyumbat aliran drainase da dapat menimbulkan banjir. Akan tetapi dengan merubah lahan rawa menjadi lahan pertanian dan dengan menggunakan metode yang sesuai, lahan rawa dapat menjadi opsi yang terbaik jika melihat dari permasalahan yang dihadapi sekarang yaitu keterbatasan lahan pertanian yang kian hari semakin berganti kegunaannya atau maraknya terjadi perubahan guna lahan.

Pemanfaatan lahan tidur yang berupa rawa dipercaya dapat meningkatkan produksi pangan denga sangat efektif. Cara pemanfaatan lahan rawa bisa diolah dengan membuat saluran drainase agar tidak renggang. Pengelolaan tanah bisa dilakukan sedalam kurang lebih sekitar 30 cm, kemudian digemburkan dan dibersihkan dari sisa sisa tanaman yang ada. Untuk dapat mempengaruhi keberhasilan dalam penanaman di lahan rawa, perlu diperhatikan dalam pemilihan metode penanaman yang sesuai dengan karateristik lahan. Dengan menggunakan metode ini maka dapat mendongkrak laju peningkatan produksi pangan, khususnya untuk semua komoditas strategis.

Komoditas yang biasaya di tanam dalam penanaman di lahan seperti seperti ini adalah, kelapa sawit, tanaman lidah buaya dari varietas chinensis, dan di beberapa tempat di tanami dengan tanaman sorghum bicolor; sorghum ini dikenal sebagai tanaman yang mampu tumbuh dan dapat menghasilkan di lahan kritis yaitu lahan yang di dalam maupun luar nya telah mengalami kerusakan sehinga berkurangnya fungsi sampai batas tertentu. Sorgum berbentuk seperti rumput besar dan dapat dipanen sampai 3 kali. Soghum merupkan tanaman multi fungsi selain sebagai bahan pangan dan pakan ternak, biji-bijian dan batangnya mengandung gula yang dapat diubah menjadi etanol, dan jeraminya dapat dijadikan bahan bakar. Maka dari itu lahan kritis tidak hanya bisa bermanfaat sebagai penghasil bahan pangan, juga sebagai penghasil bioenergi.

Lahan lain yang juga dapat dikatakan sebagai lahan tidur yang perlu untuk dimanfaatkan adalah pekarangan rumah. Lahan pekarangan bisa ditanami dengan tanaman yang berkualitas dan memiliki umur panen yang pendek atau singkat seperti sayuran sehingga mampu menghasilkan bahan pangan yang dapat langsung digunakan atau dipakai. Dengan di ikutdan dalam usaha bisnis, pemanfaatan lahan ini juga dapat menambah penghasilan keluarga. Banyak cara yang dapat digunakan untuk mengolah lahan pekarangan ini seperti dengan budidaya organik, vertikultur, dan tabulampot.

Jika suatu lahan dimanfaatkan dengan cara yang tepat maka pemanfaatannya pun akan sangat berpengaruh kepada aspek lainnya. Di lahan rawa ini apabila pemanfaatan lahan nya yang digunakan untuk pertanian maka penggunaan sistemnya harus sesuai dengan cara penataan tata kelola air yang tepat. Karena di lahan rawa memiliki saluran drainase yang kurang maksimal sehingga perlu penataan saluran air sehingga mampu memaksimalkan potensi lahan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun