Mohon tunggu...
Alfan Mubarok
Alfan Mubarok Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota UNIVERSITAS JEMBER

NIM 191910501031

Selanjutnya

Tutup

Money

Anggaran dan Sumber Pembiayaan Pemeliharaan Jalan

30 Maret 2020   02:37 Diperbarui: 30 Maret 2020   02:47 1006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan bertambahnya tahun suatu infrastruktur pasti akan mengalami kerusakan secara perlahan dan bertahap. Akan tetapi usia sarana infrastruktur dapat diperpanjang asalakan dapat dipelihara dengan baik. Terlebih lagi infrastruktur fisik, karena infrastruktur fisik adalah jenis infrastruktur yang memiliki dimensi yang nyata dan tampak. infrastruktur fisik ini umunya merujuk kepada teknis yang mendukung jaringan struktur seperti fasilitas antara lain dapat berupa jalan, jembatan, tanggul, dan lain sebagainya.

Kerusakan infrastruktur termasuk peralatan dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan para masyarakat disekitarnya. Kerusakan aset perusahaan dapat juga mempengaruhi kualitas produk. Oleh karna itu akan ada banyak sekali kerugian yang dihadapi perusahaan atau pengembang apabila infrastruktur pendukung proses-proses tidak terawat dengan baik. 

Kegiatan pemeliharaan jalan ini yang dilakukan secara terus menerus dan harus rutin sepanjang tahun, karena apabila menunggu banyaknya jalan yang rusak baru melakukan perbaikan maka akan dapat menimbulkan kecelakaan bagi pengendara kendaraan yang melintas. Dan penanganan perbaikan jalan juga dapat di lakuakn apabila mengalami kejadian darurat atau bersifat darurat misalnya seperti jalan putus yang diakibatkan oleh bencana alam seperti tanah longsor maupun gempa bumi yang menyebabkan jalan menjadi retak.

Dalam melakukan pemeliharan infrastruktur sudah pasti membutuhkan anggaran dana yang jumlah nya tidak sedikit mengingat jika infrastruktur tersebut memiliki luas dan dimensi yang sangat besar. 

Mengambil contoh seperti Jalan Raya Pantura yang menjadi jalan nasional rute 1 dan menjadi jalan utama di pulau jawa yang memiliki panjang 1.316 KM di sepanjang pesisir utara pulau jawa dan melewati 5 provinsi yaitu Banten, Jakarta, Jawa barat, Jawa tengah, dan Jawa timur. jalur ini menjadi jalur andalan para pemudik yang akan pulang kampung dengan menggunakan kendaraan jalur darat dan dapat dipastikan jalur ini akan menerima beban yang lebih besar dari pada hari hari biasanya.

Dengan adanya fenomena mudik tersebut dan juga hari libur nasional lainnya, jalan pantura menjadi perhatian utama saat menjelang hari raya lebaran maupun hari libur nasional. Dimana  arus kendaraan yang melintas akan menjadi semakin banyak. Sehingga Pemeliharaan ini pasti mendapat perhatian khusus. 

Jika pemeliharaan ini dalam pelaksanaannya kurang maksimal bahkan tidak dilakukan sudah dapat dipastikan bahwa infrastruktur berupa jalan akan mengalami kerusakan dan dapat berimbas kepada pengendara yang melintasi jalan tersebut.

Agar pemeliharaan infrastruktur dapat dilaksanakan se maksimal mungkin maka diperlukannya anggaran yang menyokong setiap kegiatan pemeliharaan. 

Sumber dari pembiayaan pemeliharaan jalan berasal dari APBN yang diberikan ke tiap provinsi. Namun meski sudah memiliki anggaran sendiri tetapi anggaran tersebut sangat terbatas. Oleh karena itu penerimaan pajak sangatlah membantu dalam penanganan anggaran sehingga dapat digunakan untuk membantu dalam biaya perawatan jalan.  

Sumber dari anggaran tersebut kemudian masuk ke Anggaran Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau biasa dikenal dengan PUPR. Dan akan di berikan kepada Bidang Bina Marga Dinas PUPR di tiap tiap kota di setiap provinsi agar supaya dapat digunakan untuk pembiayaan pemeliharaan jalan. 

Di tiap tiap provinsi pun memiliki ketentuan batas anggaran untuk pemeliharaan jalan yang berbeda beda, sesuai dengan panjangnya jalan di tiap tiap provinsi.

Permasalahan jalan yang kerap terjadi pada umumnya adalah putus, sempit, berlubang, dan bergelombang atau bisa disingkat PUSITBANG. Jalan dapat mengalami kerusakan biasanya dipengaruhi oleh faktor alam seperti cuaca atau pun bencana longsor. 

Permasalahan lain yang dapat menimbulkan kerusakan jalan adalah faktor pemakainya, yakni dengan membawa kendaraan yang bermuatan berlebih sehingga jalan tidak mampu menerima jumlah beban yang diberikan dan membuat jalan cepat aus atau rusak. 

Dewasa ini, diketahui bahwa total anggaran untuk perawatan Jalan Raya yang berada di pulau jawa yang dikeluarkan oleh dinas PUPR adalah Rp 2,85 T. angka ini terbilang cukup tinggi mengingat bahwa pemeliharaan jalan yang dilakukan secara rutin oleh pemerintah adalah pemeliharaan jalan sepanjang 40.807 km diantaranya dijalan lintas utama seperti jalan lintas timur sumatera, jalan lintas timur pantura jawa, jalan lintas selatan kalimantan, jalan lintas barat sulawesi, dan jalan lintas lainnya seperti jalan lintas barat dan tengah sumatera serta jalan lintas selatan jawa.

Upaya untuk melakukan pemeliharan jalan memang dilakukan oleh pihak pemerintah atau pihak terkait, namun sebagai pengguna jalan maupun masyarakat seharusnya juga membantu dalam pengawasan pemeliharaan jalan. 

Seperti mematuhi aturan muatan kendaraan yang semestinya, tidak membawa muatan yang brlebih karena selain membahayakan pengendara maupun pengguna jalan juga dapat menimbulkan amblesnya permukaan tanah yang menompang jalan sehingga membuat jalan bergelombang maupun berlubang. 

Menjaga hirarki fungsi jalan sehingga jalan dapat difungsikan sebagaimana ditentukan. Hal hal lain yang dapat merusak jalan misalkan adanya pedagang yang berjualan di sisi jalan, penyebrang yang tidak pada tempatnya. 

Diharapkan juga agar pengendara mampu untuk menjaga struktur perkerasan jalan agar tetap sesuai dengan yang telah dirancang , misal tidak membuang air ke badan jalan karena hal ini dapat menimbulkan berkurangnya daya perkerasan jalan dan berakibat rusaknya jalan tersebut. Semua kerusakan tersebut berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Untuk itu marilah kita ikut menjaga kondisi jalan dan menaati segala peraturan yang berlaku untuk menjaga kestabilan jalan seperti tidak membawa muatan berlebihan, dan menjaga hirarki jalan agar tetap menjadi lahan yang memang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun