Mohon tunggu...
alfa gumilang
alfa gumilang Mohon Tunggu... -

young gun

Selanjutnya

Tutup

Politik

Piagam Marsinah

31 Juli 2014   12:54 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:47 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana dengan Said Iqbal yang telah bekerja keras untuk memenangkan Prabowo dan dijanjikan sebagai Menaker jika kemenangan ada dipihak Prabowo? Tak bisa dipungkiri, kekalahan Prabowo dalam pilpres sudah berarti kekalahan juga bagi Said Iqbal dalam pertarunganya dengan serikat buruh lainnya. Nama ini sudah hilang dari perbincangan publik perihal jabatan Menaker.

Jokowi, Rieke dan Buruh

Peran Rieke Diah Pitaloka dalam memenangkan Jokowi sebagai Presiden tak bisa dipandang sebelah mata. Dia bertarung disatu provinsi yang telah diketahui akan dimenangkan oleh Prabowo. Jawa Barat. Ini adalah satu medan pertarungan yang berat, mengkampanyekan Jokowi dikandang Prabowo. Dan capaian suara sebesar 40 koma sekian %, adalah sesuatu yang cukup baik. Sebuah kerja ekstra keras untuk dapat membuat suara Jokowi tak tertinggal terlampau drastis.

Dan kali ini nasib kaum buruh bisa dikatakan ada ditangan Rieke Diah Pitaloka. Potensi dia menjadi Menteri Tenaga Kerja cukup terbuka lebar. Dan dia juga telah memegang secarik kertas yang telah ditandatangani oleh Jokowi jika dia terpilih sebagai Presiden.
Kerja Layak. Yaitu, terpenuhinya situasi kerja yang berkeadilan, terpenuhinya hak-hak dasar pekerja. Perjuangan bersama yang tak boleh berhenti untuk menghapuskan sistem tenaga kerja kontrak dan outsourcing, yang merupakan bagian dari perbudakan modern. Selain itu, kesehatan dan keselamatan kerja, jadi bagian tak terpisahkan untuk memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup dan masyarakat.

Upah Layak. yaitu penghargaan atas kerja yang dilakukan dan harus didukung oleh kebijakan politik yang bukan politik upah murah. Upah yang berkeadilan, termasuk memperpendek jarak perbedaan upah antara atasan dan bawahan. Penentuan upah pun harus berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja dan keluarganya.

Hidup Layak. Kehidupan yang layak bagi buruh dan rakyat pekerja lainnya, tidak boleh hanya bersandar pada upah yang diterimanya. Negara harus hadir, Pemerintah RI wajib sejahterakan buruh dan rakyat pekerja lainnya. Sebagai kompensasi atas pajak yang telah dibayarkan oleh rakyat pekerja dan pemberi kerja, Pemerintah RI tidak boleh lagi abai terhadap pemenuhan hak rakyat pekerja atas ekonomi, politik, sosial dan budaya, hak atas jaminan pendidikan termasuk bagi anak-anaknya, dan Jaminan Sosial (Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian), perumahan layak bagi rakyat pekerja dan transportasi yang aman dan nyaman.

Rieke Diah Pitaloka telah diberikan kepercayaan oleh dua pihak untuk membawa dan mengusung perbaikan kesejahteraan dan nasib buruh Indonesia. Dari Jokowi, dia diberikan sebuah janji yang harus dia sampaikan kepada publik tentang Kerja, upah dan hidup yang layak bagi buruh. Dari kaum buruh, dia telah diberikan sebuah kepercayaan untuk maju dan mengimplementasikan tiga layak tersebut melalui pemerintahan Jokowi. Terpilih atau tidak Rieke Diah Pitaloka sebagai Menaker tentu adalah hak prerogratif dari Presiden Jokowi. Jikapun tidak terpilih, bukan berarti Rieke hanya bisa diam saja dan berhenti memperjuangkan nasib kaum buruh. Walau tentu dukungan baginya dari kaum buruh dan juga dari publik luas menjadi penting, agar dia lebih mudah mengimplementasikan isi dari Piagam Marsinah tersebut.

Piagam Marsinah ada ditangan Rieke Diah Pitaloka. Apapun jabatanya kelak nanti. Sebagai Menteri Tenaga Kerja, sebagai Anggota DPR RI terpilih, ataupun sebagai aktivis perburuhan. Kerja layak, upah layak, dan hidup layak adalah sebuah tuntutan dari buruh dan kebutuhan dari buruh yang harus mampu dia perjuangkan demi perubahan kaum buruh Indonesia.

"TRILAYAK pekerja, juga harus hadir dalam kebijakan politik anggaran dan kebijakan politik legislasi. Saya akan berjuang untuk lahirnya UU tentang Sistem Pengupahan dan Perlindungan Upah, UU tentang Sistem Pengawasan dan Komite Pengawas Kerja, UU tentang Perlidungan Pekerja Rumah Tangga, UU tentang Perlindungan Pekerja Media, Revisi atas UU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Revisi atas UU Ketenagakerjaan,"

- Rieke Diah Pitaloka, Tribunnews.com, 6 Juli 2014 -

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun