Mohon tunggu...
Alfaenawan
Alfaenawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Tata Negara

Berkarya guna Mencerdaskan kehidupan bangsa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gagasan Konsep Nusyuz Dalam Tinjauan Gender

24 Januari 2023   15:39 Diperbarui: 24 Januari 2023   21:20 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

nusyuz juga bisa berlaku bagi suami apabila menelantarkan istri, bentuk pelantaran yang dilakukan suami terhadap istrinya adalah suatu pelanggaran yang nyata, baik dari segi nafkah maupun pergaulan yang baik. Dilihat dari realita kehidupan sekarang menunjukkan bahwa justru laki-laki dominan melakukan nusyuz dari pada perempuan. Realita tersebut telah menyimpang dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Selain itu, relevansi penyempitan pemberlakuan nusyuz hanya terbatas kepada perempuan selaku istri tersebut juga tengah menghadapi tantangan dengan lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2004 tentang PKDRT. Dalam undang undang tersebut melarang melakukan kekerasan fisik, jiwa/psikis terhadap laki laki maupun perempuan.

Alfaenawan

Fakultas Syariah & Hukum

UIN Sunan Kalijaga

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun