nusyuz juga bisa berlaku bagi suami apabila menelantarkan istri, bentuk pelantaran yang dilakukan suami terhadap istrinya adalah suatu pelanggaran yang nyata, baik dari segi nafkah maupun pergaulan yang baik. Dilihat dari realita kehidupan sekarang menunjukkan bahwa justru laki-laki dominan melakukan nusyuz dari pada perempuan. Realita tersebut telah menyimpang dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Selain itu, relevansi penyempitan pemberlakuan nusyuz hanya terbatas kepada perempuan selaku istri tersebut juga tengah menghadapi tantangan dengan lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2004 tentang PKDRT. Dalam undang undang tersebut melarang melakukan kekerasan fisik, jiwa/psikis terhadap laki laki maupun perempuan.
Alfaenawan
Fakultas Syariah & Hukum
UIN Sunan Kalijaga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H