Mohon tunggu...
Alfaenawan
Alfaenawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Tata Negara

Berkarya guna Mencerdaskan kehidupan bangsa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Solusi Hukum Penyelesaian Konflik Agraria di Indonesia

21 September 2022   20:36 Diperbarui: 21 September 2022   20:46 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Alfaenawan

  • Pendahuluan 

Pembangunan yang digencarkan oleh pemerintah seringkali mengalami berbagai hambatan, salah satunya dalam proses pengadaan tanah. Banyak kasus penggusuran tanah yang dilabeli dengan kepentingan umum. 

Namun, masyarakat merasakan dampak kerugian dari proyek pembangunan tersebut. Aparat kepolisian seringkali melakukan intimidasi dalam rangka percepatan proyek pembangunan. Alangkah baiknya jika pembangunan infrastruktur dijalankan dengan mempertimbangkan hak masyarakat atas tanah. 

Masyarakat yang digusur tanahna seharusnya memperolah ganti rugi yang adil dan bijaksana. Ganti rugi yang dijalankan saat ini hanya sebatas berupa uang senilai harga tanah. Padahal banyak hal yang dilucuti dalam proses penggusuran tanah tersebut. 

Bentuk ganti rugi tidak cukup hanya dalam bentuk uang, melainkan lahan pengganti, pemberian sarana-prasarana, dan berbagai bentuk ganti kerugian lainnya. Menurut Alghiffari, terdapat tujuh pertimbangan yang harus dijadikan pedoman dalam pemberian ganti rugi terhadap korban penggusuran, meliputi: jaminan legalitas kepemilikan, keterjangkauan, layak huni, aksesbilitas, lokasi, dan kelayakan budaya.

Konflik yang terjadi akibat penggusuran lahan ini sangat diharapkan tidak terjadi dalam masyarakat, karena pembangunan yang direncanakan pemerintah bertujuan untuk menjamin kepentingan umum. 

Dengan demikian, pemerintah perlu melakukan pengkajian terhadap masyarakat yang menolak adanya pengadaan tanah dan melakukan berbagai upaya tertentu, sehingga konflik masyarakat dan pemerintah bisa diminimalisir secara maksimal. 

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan berbagai hal, seperti tempat tinggal masyarakat terdampak proyek pembangunan. Karena tempat tinggal masyarakat telah menjadi hak yang harus dilindungi sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.”

  • Pembahasan
  • Urgensi Hak Masyarakat Atas Tanah

Tanah tidak hanya menjadi media tempat tinggal manusia, tetapi tanah menjadi kebutuhan dasar manusia. Sejak lahir sampai meninggal dunia, setiap manusia membutuhkan tanah guna memperoleh sumber kehidupan. 

Oleh karena itu, tanah memiliki dimensi ekonomi, sosial, kultural, ekologi, dan politik. Sebagai sumber agraria yang penting, tanah merupakan sumber produksi dan modal yang sangat dibutuhkan, sehingga ada banyak kepentingan yang membutuhkannya. 

Perkembangan penduduk dan kebutuhan kehidupan yang sangat kompleks tidak sebanding dengan tanah yang tidak bisa bertambah luas. Peningkatan kebutuhan tanah menyebabkan terjadinya perkembangan di dalam bidang hukum tanah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun