Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh, disini saya akan membahas mengenai pembagian hukum islam, yuk langsung aja ...
Para ulama ushul fiqh secara garis besar membagi hukum menjadi 2 bagian, yaitu hukum taklifi dan hukum wadl'i.
1. Hukum Taklifi
Hukum Taklifi adalah hukum syar'i yang mengandung tuntutan (untuk dikerjakan atau ditinggalkan oleh mukallaf) atau yang mengandung pilihan antara dikerjakan atau ditinggalkan. Kemudian, para ulama fiqh membagi hukum taklifi menjadi 5 bagian  yang dinamakan al-ahkam al-khomsah oleh ahli fiqh, diantaranya : wajib, haram, mandub (sunnah), makruh, dan mubah.Â
WajibÂ
Wajib adalah segala perbuatan yang diberi pahala jika mengerjakannya dan diberi siksa ('iqab) apabila meninggalkannnya. Kemudian para ahli ushul fiqh mengartikan wajib sebagai : "Wajib menurut syara' ialah sesuatu yang dianut oleh syara' untuk memperbuatnya dari mukallaf dengan tuntutan yang pasti."
Mandub (sunnah)
Mandub (sunnah) adalah suatu perbuatan yang apabila dilakukan aka mendapatkan pahala dan jika tidak dilakukan tidak akan mendapat dosa.
Haram
Para ahli ushul mengatakan tentang haram ialah: "apa yang dituntut oleh syara' untuk tidak melakukannya dengan tuntutan keras." Atau dengan kata lain dilarang memperbuatnya dan kalau diperbuat akan mendapat siksa dan kalau ditinggalkan akan mendapat pahala.
Makruh
Makruh menurut para ahli ushul ialah: "apa yang dituntut syara' untuk meninggalkannya namun tidak begitu keras." Atau dengan kata lain sesuatu yang dilarang memperbuatnya namun tidak disiksa kalau dikerjakan. Misalnya merokok, memakan makanan yang menimbulkan bau yang tidak sedap, dan lain sebagainya.
Mubah
Yang dimaksud dengan mubah menurut para ahli ushul ialah: "apa yang diberikan kebebasan kepada para mukallaf untuk memilih anatara memperbuat atau meninggalkannya."
2. Hukum Wadl'i
hukum wadl'i bisa diartikan dengan hukum yang berkaitan dengan dua hal, yaitu sebab yang disebabkan. Seperti contoh, orang junub yang menyebabkan dirinya melakukan mandi junub, orang yang memiliki banyak harta dan sudah mencapai nisab yang menyebabkan dirinya wajib mengeluarkan zakat. Dengan demikian, hukum wadl'i dibagi menjadi tiga macam, diantaranya :
SebabÂ
Sebab menurut bahasa adalah sesuatu yang dapat menyampaikan kepada suatu tujuan. Menurut istilah adalah suatu sifat yang dijadikan syari' sebagai tanda dari hukum. Atau sebab bisa didefinisikan sebagai sesuatu yang oleh syar'i dijadikan pertanda atas sesuatu yang lain yang menjadi akibatnya, sehingga menghubungkan adanya akibat karena adanya sebab, dan tiada akibat tanpa sebab. Maka dari itu, ada sebab ada akibat.
Syarat
Syarat yaitu sesuatu yang ada tidak adanya hukum tergantung ada dan tidak adanya sesuatu itu. Yang dimaksud dengan adanya sesuatu itu adalah sesuatu yang menurut syara' dapat menimbulkan pengaruh kepada ada dan tidak adanya hukum. Syarat juga merupakan sesuatu yang berada di luar hukum syar'i, tetapi keberadaan hukum syara' bergantung kepadanya. Apabila syarat tidak ada, maka hukum pun tidak ada, tetapi adanya syarat tidak mengharuskan adanya hukum syara'.
Mani' (Pencegah)
Kata mani' secara etimologi berarti "penghalang dari sesuatu". Secara terminologi, seperti dikemukakan oleh Abdul-Karim Zaidan, kata mani' berarti: Sesuatu yang ditetapkan syariat sebagai penghalang bagi adanya hukum atau penghalang bagi berfungsinya suatu sebab. Misalnya, seperti adanya pembunuhan yang disengaja dan aniaya, tetapi terhalang untuk dilakukan qishash, karena si pembunuh adalah ayah korban itu sendiri.
Cukup sekian penjelasan dari saya kurang lebihnya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya..
wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI