Makruh menurut para ahli ushul ialah: "apa yang dituntut syara' untuk meninggalkannya namun tidak begitu keras." Atau dengan kata lain sesuatu yang dilarang memperbuatnya namun tidak disiksa kalau dikerjakan. Misalnya merokok, memakan makanan yang menimbulkan bau yang tidak sedap, dan lain sebagainya.
Mubah
Yang dimaksud dengan mubah menurut para ahli ushul ialah: "apa yang diberikan kebebasan kepada para mukallaf untuk memilih anatara memperbuat atau meninggalkannya."
2. Hukum Wadl'i
hukum wadl'i bisa diartikan dengan hukum yang berkaitan dengan dua hal, yaitu sebab yang disebabkan. Seperti contoh, orang junub yang menyebabkan dirinya melakukan mandi junub, orang yang memiliki banyak harta dan sudah mencapai nisab yang menyebabkan dirinya wajib mengeluarkan zakat. Dengan demikian, hukum wadl'i dibagi menjadi tiga macam, diantaranya :
SebabÂ
Sebab menurut bahasa adalah sesuatu yang dapat menyampaikan kepada suatu tujuan. Menurut istilah adalah suatu sifat yang dijadikan syari' sebagai tanda dari hukum. Atau sebab bisa didefinisikan sebagai sesuatu yang oleh syar'i dijadikan pertanda atas sesuatu yang lain yang menjadi akibatnya, sehingga menghubungkan adanya akibat karena adanya sebab, dan tiada akibat tanpa sebab. Maka dari itu, ada sebab ada akibat.
Syarat
Syarat yaitu sesuatu yang ada tidak adanya hukum tergantung ada dan tidak adanya sesuatu itu. Yang dimaksud dengan adanya sesuatu itu adalah sesuatu yang menurut syara' dapat menimbulkan pengaruh kepada ada dan tidak adanya hukum. Syarat juga merupakan sesuatu yang berada di luar hukum syar'i, tetapi keberadaan hukum syara' bergantung kepadanya. Apabila syarat tidak ada, maka hukum pun tidak ada, tetapi adanya syarat tidak mengharuskan adanya hukum syara'.
Mani' (Pencegah)
Kata mani' secara etimologi berarti "penghalang dari sesuatu". Secara terminologi, seperti dikemukakan oleh Abdul-Karim Zaidan, kata mani' berarti: Sesuatu yang ditetapkan syariat sebagai penghalang bagi adanya hukum atau penghalang bagi berfungsinya suatu sebab. Misalnya, seperti adanya pembunuhan yang disengaja dan aniaya, tetapi terhalang untuk dilakukan qishash, karena si pembunuh adalah ayah korban itu sendiri.