Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh, disini saya akan membahas mengenai pembagian hukum islam, yuk langsung aja ...
Para ulama ushul fiqh secara garis besar membagi hukum menjadi 2 bagian, yaitu hukum taklifi dan hukum wadl'i.
1. Hukum Taklifi
Hukum Taklifi adalah hukum syar'i yang mengandung tuntutan (untuk dikerjakan atau ditinggalkan oleh mukallaf) atau yang mengandung pilihan antara dikerjakan atau ditinggalkan. Kemudian, para ulama fiqh membagi hukum taklifi menjadi 5 bagian  yang dinamakan al-ahkam al-khomsah oleh ahli fiqh, diantaranya : wajib, haram, mandub (sunnah), makruh, dan mubah.Â
WajibÂ
Wajib adalah segala perbuatan yang diberi pahala jika mengerjakannya dan diberi siksa ('iqab) apabila meninggalkannnya. Kemudian para ahli ushul fiqh mengartikan wajib sebagai : "Wajib menurut syara' ialah sesuatu yang dianut oleh syara' untuk memperbuatnya dari mukallaf dengan tuntutan yang pasti."
Mandub (sunnah)
Mandub (sunnah) adalah suatu perbuatan yang apabila dilakukan aka mendapatkan pahala dan jika tidak dilakukan tidak akan mendapat dosa.
Haram
Para ahli ushul mengatakan tentang haram ialah: "apa yang dituntut oleh syara' untuk tidak melakukannya dengan tuntutan keras." Atau dengan kata lain dilarang memperbuatnya dan kalau diperbuat akan mendapat siksa dan kalau ditinggalkan akan mendapat pahala.
Makruh