Periode penghimpunan dana biasanya di dasarkan pada periode bulan. Deposito mudharabah hanya dapat ditarik sesuai dengan waktu disepakati. Adapun pembayaram bagi hasil kepada pemilik dana deposito mudharabah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: dilakukan setiap ulang tanggal pembukaan deposito mudharabah atau dilakukan setiap akhir bulan/awal bulan berikutnya tanpa memerhatikan tanggal pembukaan deposito mudharabah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!