Mohon tunggu...
Don
Don Mohon Tunggu... Jurnalis - BismillahAllahu

Bukan kaleng2

Selanjutnya

Tutup

Money

Kaum Urban Lebih Cerdas dalam Mengenal Penghimpunan Dana Bank Syariah

11 Januari 2018   12:44 Diperbarui: 17 Januari 2018   00:04 1126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Maybank Syariah

 Periode penghimpunan dana biasanya di dasarkan pada periode bulan. Deposito mudharabah hanya dapat ditarik sesuai dengan waktu disepakati. Adapun pembayaram bagi hasil kepada pemilik dana deposito mudharabah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: dilakukan setiap ulang tanggal pembukaan deposito mudharabah atau dilakukan setiap akhir bulan/awal bulan berikutnya tanpa memerhatikan tanggal pembukaan deposito mudharabah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun