Periode penghimpunan dana biasanya di dasarkan pada periode bulan. Deposito mudharabah hanya dapat ditarik sesuai dengan waktu disepakati. Adapun pembayaram bagi hasil kepada pemilik dana deposito mudharabah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: dilakukan setiap ulang tanggal pembukaan deposito mudharabah atau dilakukan setiap akhir bulan/awal bulan berikutnya tanpa memerhatikan tanggal pembukaan deposito mudharabah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!