Mohon tunggu...
Alfa inayati
Alfa inayati Mohon Tunggu... Auditor - s1 akuntansi

mahasiswa unissula

Selanjutnya

Tutup

Money

Pencegahan Fraud Pembobolan Rekening Nasabah Perbankan

31 Januari 2020   00:01 Diperbarui: 31 Januari 2020   12:44 1099
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

SRI DEWI WAHYUNDARU

Alfa inayati

Akuntansi FE Unissula

    Di era modern seperti sekarang  ini teknologi  digitalisasi telah berkembang pesat dari tahun ke tahun, perkembangan ini tentu di manfaatkan oleh lembaga keuangan konvensional maupun syariah sehingga transaksi menjadi lebih cepat dan efisien, maka tidak dapat di pungkiri  munculnya kejahatan -kejahatan perbankan dapat dengan mudah dilakukan.

     Ini menjadi tantangan tersendiri bagi perbankan khususnya untuk mencegah tindak kecurangan atau fraud seperti pembobolan rekening dana nasabah. Saking banyaknya praktik 'Fraud' di dalam sektor perbankan Indonesia tentunya sangat memprihatinkan. Dalam industri perbankan, fraud merugikan bank baik material maupun moril. Hal itu di karenakan perbankan merupakan industri yang sangat mengedepankan kepercayaan para nasabah.

     Salah satu contoh kasus fraud yaitu terjadinya pembobolan di salah satu bank konvensional. Dalam kasusnya adalah praktik skimming . Sebanyak 98 nasabah sudah di kembalikan uangnya kurang lebih Rp 500 juta tersisa tinggal 17 orang dari 115 nasabah masih dalam proses pengembalian. Salah satu korban skimming mengaku uangnya berkurang sebesar Rp 19 juta lewat sms .

     Dari sms banking itu, pelaku menarik beberapa kali dengan nominal Rp 3 juta sekali penarikan padahal lazimnya penarikan di ATM limitnya hanya 2,5 juta."saya berharap system pengamanan bank ini lebih baik agar uang nasabah bias terlindungi," imbuhnya. (Di kutip dari cnnindonesia.com)

     Bank Indonesia (BI) berupaya melakukan pencegahan fraud dengan mensyaratkan perbankan melakukan penerapan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). GCG menjadi acuan di dalam beberapa kebijakan BI seperti pembatasan kepemilikan saham pengendali, transparansi informasi suku bunga dasar kredit, dll.

      Selain itu fraud  bisa terjadi di bidang kredit, bidang operation dan bidang teknologi. Fraud di Bidang Kredit seperti memberikan kredit fiktif atau agunan fiktif, antara lain dengan memanfaatkan berkas kredit yang lunas. Kemudian, aktivitas accounting, Unit accounting melakukan perubahan parameter bunga sehingga biaya dana meningkat dan dipindahkan ke rekening tabungan yang bersangkutan. Fraud di Bidang Operation, Dalam operasional perbankan, beberapa aktifitas yang di identifikasikan rawan Fraud, antara lain aktivitas pendanaan.

     Dalam hal ini, pegawai bank menarik dana dari rekening nasabah dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah. Pejabat bank dan petugas customer service menerima titipan penyetoran deposito (door to door) dan diterbitkan bilyet deposito, namun tercatat dalam pembukuan bank. Uang setoran digunakan untuk kepentingan pribadi. Fraud lain dilakukan dengan menyetujui pencairan deposito prime customer tanpa didiukung dengan bilyet asli. Fraud di Bidang Teknologi dan Informasi, Penggandaan kartu kredit yang menggunakan teknologi marak digunakan. Penggunaan teknologi chip masih dalam proses masa transisi sehingga masih rentan terhadap pencurian informasi.

     Upaya mengurangi aksi fraud di lakukan  Pengendalian antara lain Internal control, Pemisahan fungsi, Dual control, dan Dual custody . selain itu di lakukan Pencegahan fraud di online banking seperti User id dan password kuat, Tidak sering berganti perangkat untuk masuk ke akun bank, Mewaspadai aplikasi phising di perangkat, Rajin mengecek mutasi rekening, serta Memberikan system limit dan approval untuk transaksi transfer.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun