Mohon tunggu...
Naufal Alfarras
Naufal Alfarras Mohon Tunggu... Freelancer - leiden is lijden

Blogger. Jurnalis. Penulis. Pesilat. Upaya dalam menghadapi dinamika global di era digitalisasi serta membawa perubahan melalui tulisan. Jika kau bukan anak raja, juga bukan anak ulama besar, maka menulislah. "Dinamika Global dalam Menghadapi Era Digitalisasi" Ig: @naufallfarras

Selanjutnya

Tutup

Gadget Artikel Utama

Google dan Tesla Larang Gunakan Zoom, Indonesia Bagaimana?

10 April 2020   20:11 Diperbarui: 10 April 2020   22:19 3587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aplikasi penyedia fitur video konferensi, yaitu Zoom sedang menjadi sorotan. Bagaimana tidak, aplikasi asal Negeri Tirai Bambu ini menjadi populer tak kala pandemi Covid-19 yang sedang melanda global.

Pada Desember tahun lalu, pengguna aplikasi Zoom hanya mencapai 10 juta pengguna. Akan tetapi, setelah Covid-19 merebak hampir di seluruh negara pengguna Zoom mencapai 200 juta pengguna pada Maret 2020.

Aplikasi besutan Eric Yuan mulai dikenal saat pemberlakuan regulasi pembatasan jarak sosial atau social distancing serta aturan lockdown di beberapa negara. Agar dapat terus berinteraksi, masyarakat global memanfaatkan Zoom yang menyediakan fitur video konferensi.  

Para pengguna Zoom dapat melakukan panggilan video berkelompok mencapai 100 orang dalam waktu yang bersamaan secara gratis. Hal ini tentu sangat membantu masyarakat yang memiliki kepentingan masing-masing agar terus berinteraksi dengan dunia luar.

Google dan Tesla Larang Gunakan Zoom
Di sisi lain, ada beberapa instansi yang melarang para anggotanya agar tidak menggunakan aplikasi asal Tiongkok ini. Sebagai perusahaan global, Google dan Tesla memiliki pandangan lain terhadap Zoom.

Perusahaan Google secara resmi telah mengeluarkan aturan berupa larangan kepada seluruh karyawannya untuk tidak menggunakan aplikasi video konferensi Zoom yang naik daun selama pandemi Covid-19.

Faktor keamanan menjadi penyebab utama dari pemberlakuan larangan tersebut. Google menyebutkan bahwa orang asing dapat bergabung secara otomatis dalam sebuah konferensi yang sedang berlangsung meski orang tersebut tidak diundang.

Diketahui pula bahwa aplikasi Zoom telah membagikan data yang bersifat pribadi kepada platform besutan Mark Zuckerberg, Facebook. Perusahaan pun merasa khawatir dengan keamanan data dalam aplikasi tersebut.

Perusahaan mesin pencari terbesar asal Amerika Serikat ini disebut tidak mengizinkan bagi seluruh karyawannya menggunakan aplikasi di luar jaringan atau bukan bagian dari perusahaan Google.

Google pun mengimbau agar masyarakat terutama para karyawan menggunakan aplikasi Hangouts Meet apabila melakukan panggilan video berkelompok. Perlu diketahui, aplikasi Hangouts Meet milik Google ini memiliki fitur yang sama dengan Zoom.

Selain Google, Perusahaan Tesla lebih dulu melakukan hal serupa. Tesla meminta kepada seluruh karyawan agar tidak menggunakan aplikasi Zoom. Sebagai gantinya, Tesla mengimbau karyawan untuk mengandalkan panggilan telepon, pesan singkat, atau email untuk berkomunikasi.

Dilansir dari The Verge, Eric Yuan langsung menanggapi masalah keamanan data yang menimpa Zoom. Perusahaan mengambil tindakan cepat dengan menghentikan sementara pengembangan fitur terbaru selama 90 hari kedepan.

Hal tersebut untuk menanggulangi masalah privasi dan keamanan yang menjadi keluhan pihak luar. Menyadari bahwa perusahaan sedang mengalami tekanan, Yuan bertekad untuk segera mengatasi permasalahan itu dan merebut kembali kepercayaan para pengguna setia.

Indonesia Antisipasi Keamanan Zoom
Pemerintah melalui Menkominfo, Johny G. Plate, menyebutkan bahwa pihaknya saat ini sedang mengembangkan aplikasi dengan fitur video konferensi layaknya Zoom. Aplikasi tersebut nantinya akan digunakan dalam rapat kenegaraan.

Aplikasi video konferensi tersebut kelak akan digunakan dan dikontrol sepenuhnya dari dalam negeri. Sistem yang dibangun diharapkan mampu menjaga keamanan dan kerahasiaan rapat negara terutama dari pihak asing yang memiliki kepentingan.

Menkominfo juga telah mengimbau Sekretariat Kabinet RI untuk menjaga seluruh komunikasi penting di dalam pemerintah seperti kegiatan rapat terbatas selama pandemi Covid-19.

Mengingat seluruh aktivitas sehari-hari saat ini sebagian besar dilakukan secara daring, maka potensi ancaman di dunia digital akan meningkat pesat. Pemerintah pun perlu memberikan perhatian khusus dalam setiap komunikasi yang dilakukan melalui video konferensi.

Bogor, 10 April 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun