SPKLU rencananya pada tahun ini akan dibangun sebanyak 22 unit. Target pemerintah di tahun mendatang mencapai 167 unit. Perlu diketahui SPKLU tidak sama halnya dengan Stasiun Pengisian Listrik Umum atau SPLU.
Stasiun ini hanya melayani pengisian daya teruntuk sepeda motor listik dan sumber listik bagi pedagang kaki lima. Pemakaian SPLU juga tetap dikenakan biaya sebesar 1.650 rupiah per 1 kWh. Hingga hari ini terdapat 1.900 unit SPLU.
Lalu bagaimana jika pemilik kendaraan listrik hendak mengisi daya tanpa harus keluar rumah? Beban biaya listrik di rumah tentu semakin meningkat. PLN ternyata juga telah menyiasati problem tersebut.
PLN akan memberi diskon tarif listik hingga 30 persen bagi pemilik rumah yang menggunakan kendaraan listrik baik sepeda motor maupun mobil. Potongan harga juga berlaku bagi pemilik rumah yang ingin menaikkan daya listrik rumah.
Perlu Partisipasi Masyarakat
Dukungan PLN tentu dapat menekan laju impor BBM melalui pemakaian kendaraan listrik. Kebijakan yang dibuat PLN memiliki harapan agar masyarakat melirik serta mau menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan.
Sedangkan peran kepolisian dengan memberikan kemudahan bagi pengguna mobil listrik melalui pelat nomor yang berbeda sehingga tidak terikat dengan aturan ganjil genap yang berlaku di Jakarta.
Langkah kepolisian ini tentu membuka celah dimana oknum tak bertanggung jawab berusaha dengan mengubah pelat nomor layaknya pelat milik kendaraan listrik agar terbebas dari aturan ganjil genap.
Maka dapat dikatakan oknum tersebut memiliki mental yang mundur alias primitif. Kehadiran kendaraan listrik merupakan upaya mengurangi dampak polusi udara dari BBM.
Langkah pemerintah perlu dukungan dari masyarakat agar berjalan baik dan bukan dimanfaatkan mencari celah untuk kepentingan pribadi semata.
Malang, 12 Oktober 2019