Peraturan yang berlaku menyebutkan bawha biaya pembuatan SIM A dikenakan sebesar 120 ribu rupiah, SIM C sebesar 100 ribu rupiah, dan SIM B1 sebesar 120 ribu rupiah.
Sedangkan untuk perpanjangan, SIM A sebesar 80 ribu rupiah, SIM C sebesar 75 ribu rupiah, serta SIM B1 sebesar 80 ribu rupiah sebagaimana yang dicantumkan dalam aturan tersebut.
Rencananya, teknologi SIM terbaru ini akan diuji coba terlebih dahulu selama enam bulan kedepan. Hasil evaluasi kelak menjadi pertimbangan selanjutnya apakah teknologi Smart SIM layak dipertahankan secara nasional atau tidak.
Inovasi yang dilakukan pihak kepolisian bersama instansi terkait dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi di era modern membuktikan keinginan yang besar dalam meningkatkan pelayanan terkhusus saat berada di lalu lintas.
Penawaran yang ada pun cukup menarik lantaran berbagai keuntungan dan kemudahan dalam satu kartu yang bernama Smart SIM.
Namun, poin penting dalam penerapan teknologi tersebut erat kaitannya dengan terus memastikan keselamatan masyarakat saat berkendara.
Bogor, 9 September 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H