Kasus kehilangan maupun pencurian ponsel kian marak terjadi. Hal ini tidak terlepas dari kebiasaan sehari-hari di mana warganet yang tidak bisa lepas dari genggaman ponsel canggih.
Dalam meningkatkan keamanan para pengguna, pemerintah berupaya mengurangi tingkat kejahatan berupa kasus pencurian ponsel melalui aturan IMEI.
Terdapat ketentuan dalam aturan yang dimuat IMEI, di mana para pengguna kelak dapat meminta kepada operator untuk segera memblokir nomor IMEI ponsel milik pengguna yang telah hilang atau dicuri.
Dalam aturan tersebut disebutkan mengenai pembatasan akses layanan jaringan telekomunikasi seluler baik alat maupun perangkat telekomunikasi yang secara nyata hilang atau dicuri.
Apabila ponsel yang sebelumnya dilaporkan hilang dari tangan pengguna dan telah ditemukan kembali, maka pengguna juga dapat meminta kepada operator agar mencabut pemblokiran terhadap nomor IMEI tersebut.
Meski demikian, pengguna yang menginginkan pencabutan terhadap pembatasan akses jaringan akan dikenakan biaya tambahan.
Proses pembatasan jaringan dapat dilakukan apabila pengguna membuat laporan tertulis terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. Aturan IMEI diharapkan mampu menekan tingkat pencurian ponsel.
Para pelaku pencurian setidaknya akan berpikir dua kali sebelum melakukan aksinya lantaran 'percuma' mendapat ponsel curian namun tidak dapat dioperasikan sama sekali.
Pelaku mungkin tidak berhenti sampai di situ. Mereka akan terus berupaya  bagaimana mendapatkan ponsel milik orang lain, termasuk para wisatawan asing yang sedang berkunjung ke tanah air.
Ada kemungkinan mereka ini akan mencoba peruntungan dengan nekat mengambil ponsel milik wisatawan asing. Sayangnya, hal ini juga akan membawa hasil yang sia-sia.
Dalam aturan IMEI, para wisatawan mancanegara wajib melaporkan IMEI perangkat yang digunakan kepada pihak Indonesia apabila masih berada di tanah air selama 30 hari.