Dompet tersebut kemudian difoto dan diunggah melalui media sosial tanpa di-blur terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan minimnya kesadaran dalam merahasiakan data pribadi.
Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi yang berfungsi melindungi data pengguna tidak berjalan efektif apabila pengguna tetap tidak menyadari bahwa data pribadi merupakan sebuah hak yang harus dijaga.
Dari sisi penyedia, fintech seharusnya memiliki kemampuan sistem keamanan terpadu sehingga menjamin keamanan data pelanggan. Perusahaan juga perlu menjabarkan alasan yang jelas mengapa data pribadi pengguna dibutuhkan mereka.
Meski beberapa kali telah ditutup, kehadiran fintech ilegal terus bermunculan dengan nama dan platform yang berbeda. Pengguna diharapkan terus melaporkan apabila menemukan aplikasi fintech yang meresahkan di masyarakat.
Jika tidak ditindaklanjuti, hal tersebut sangat merugikan konsumen terutama yang berkaitan dengan keamanan data pribadi. Literasi digital tentang pemahaman keuangan pun menjadi sorotan.
Apabila pengguna memahami aturan main yang ditetapkan aplikasi pinjol, maka pencurian data pribadi dapat diminimalisir.
Bogor, 1 Agustus 2019