Mohon tunggu...
Naufal Alfarras
Naufal Alfarras Mohon Tunggu... Freelancer - leiden is lijden

Blogger. Jurnalis. Penulis. Pesilat. Upaya dalam menghadapi dinamika global di era digitalisasi serta membawa perubahan melalui tulisan. Jika kau bukan anak raja, juga bukan anak ulama besar, maka menulislah. "Dinamika Global dalam Menghadapi Era Digitalisasi" Ig: @naufallfarras

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Literasi Digital Kunci Hadapi Fintech Tak Berizin

1 Agustus 2019   23:07 Diperbarui: 5 Agustus 2019   04:35 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Fintech (Sumber: news.efinancialcareers.com)

Kepolisian masih mendalami kasus yang menimpa YI selaku korban. Kasus ini dinilai sebagai modus fintech dengan tujuan menekan konsumen agar dapat membayar utang.

Pihak ketiga dapat dengan mudah mengubah, mengambil, dan menghapus data privasi pengguna. Mereka ini memiliki ribuan hingga jutaan data berupa nomor KTP beserta foto selfie pengguna, nomor KK, hingga nomor handphone pengguna.

Data tersebut merupakan data yang sering diminta oleh aplikasi fintech dalam keperluan verifikasi sebuah akun. Verifikasi bertujuan agar akun dapat melakukan peminjaman uang lewat aplikasi ini.

Selanjutnya, data yang sudah dimiliki oleh pihak ketiga dapat laku di pasaran mulai dari harga puluhan hingga ratusan ribu rupiah.

Pengamat keamanan siber menilai penjualan data pribadi pengguna memang sedang marak dilakukan melalui fintech. Disinyalir terdapat ribuan data yang bocor dan tidak dilindungi dengan baik sehingga mudah untuk diretas.

Untuk mencegah hal tersebut, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan sebelum konsumen menggunakan aplikasi fintech.

Pertama, konsumen harus memastikan terlebih dahulu apakah aplikasi fintech yang akan digunakan sudah terdaftar dengan izin resmi di OJK atau belum. Penyebabnya belum semua penyedia aplikasi fintech berada dalam pengawasan lembaga ini.

Diketahui OJK telah merilis daftar sebanyak 106 perusahaan teknologi keuangan atau financial technology dibawah pengawasan resmi per 5 April 2019 lalu.

Kedua, membaca dan memahami persyaratan dan ketentuan aplikasi tersebut dengan cermat. Beberapa aplikasi fintech sering menawarkan beberapa kemudahan dan keuntungan, namun perizinan terhadap akses aplikasi masih dipertanyakan.

Ketiga, mencermati permintaan akses aplikasi pinjol atau fintech terhadap smartphone yang digunakan. Apabila permintaan akses dinilai tidak wajar, ada baiknya akses tersebut ditolak dengan alasan keamanan.

Selain itu, melalui media sosial seperti Facebook, sering dijumpai adanya unggahan tentang penemuan dokumen pribadi seperti dompet milik orang lain yang ketinggalan maupun kehilangan di suatu lokasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun