Kekeliruan yang dibuat adalah memberikan tanda centang pada kolom keterlibatan dengan aktivitas terorisme. Padahal, Mandie mengaku seumur hidup tidak pernah terlibat dalam kegiatan keji ini.
Akun-akun media sosial yang digunakan selama lima tahun terakhir kelak akan diperiksa dan otoritas setempat dapat mengetahui latar belakang individu yang akan masuk ke negara AS.
Kebijakan ini setidaknya memengaruhi 15 juta warga asing yang mengajukan visa menuju AS setiap tahunnya. Akan tetapi, kebijakan tidak berlaku terhadap negara sekutu utama AS, yakni Inggris, Prancis, Kanada, dan Australia.
Pemohon visa diplomatik dan pejabat pemerintah tertentu juga masuk pengecualian dalam pembaruan kebijakan yang telah ditetapkan.
The Henley Passport Index adalah peringkat seluruh paspor dunia dimana menentukan jumlah negara yang dapat diakses warganya dengan bebas visa atau dengan visa on arrival yang bisa diurus dengan mudah di bandara kedatangan
Perlu diketahui jumlah negara di dunia menurut Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) berjumlah 195 negara. Dimana 193 sebagai anggota resmi PBB dan dua non anggota PBB, yaitu Kota Vatikan dan Palestina.
Di lansir Henley Passport Index, terhitung sejak tanggal 26 Maret 2019 hingga hari ini tiga negara Asia berada di posisi puncak sebagai paspor terkuat di dunia.
Tiga negara tersebut yakni Jepang, Singapura, dan Korea Selatan yang saat ini mampu menikmati akses bebas visa ke 189 negara tujuan. Peringkat kedua ditempati Jerman dengan akses ke 188 negara tujuan.
Amerika Serikat berada di peringkat enam bersama dengan Belgia, Kanada, Yunani, serta Irlandia dengan akses ke 184 negara tujuan. Sementara Indonesia hanya mampu mengakses ke 70 negara tujuan berada di peringkat 71.
Juru kunci atau peringkat 104 dihuni oleh dua negara timur tengah, yaitu Afghanistan dan Irak. Mengingat kedua negara ini sedang dilanda konflik menyebabkan warganya hanya mampu mengakses ke 30 negara tujuan.
Timbul tanda tanya dalam masyarakat atas apa yang dilakukan oleh otoritas AS. Karena kebijakan ini dianggap melanggar privasi seseorang dengan membatasi kebebasan berpendapat di muka umum.