Aplikasi VPN menjadi perbincangan hangat masyarakat pada beberapa pekan yang lalu. Pembatasan media sosial yang dilakukan pemerintah membuat warganet berbondong-bondong mengunduh aplikasi ini sebagai imbas Aksi 22 Mei.
Mengulas kembali mengapa pembatasan penggunaan media sosial dilakukan selama beberapa hari pada Aksi 22 Mei berlangsung. Lantaran sebagai preventif konten hoaks yang akan semakin memicu perpecahan dalam masyarakat.
Pemerintah juga telah mengimbau kepada warganet agar segera meng-uninstall aplikasi VPN dari smartphone mereka pasca akses layanan media sosial kembali normal.
Menindaklanjuti penggunaan aplikasi VPN, Indonesia berinisiatif membuat hukum yang mengatur penggunaan jasa ini. Ada kekhawatiran aplikasi VPN disalahgunakan oleh penyedia atau pengguna yang merugikan banyak pihak.
Regulasi penggunaan layanan Virtual Private Network (VPN) di Indonesia sedang dalam kajian Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Hal ini dilakukan lantaran isu yang beredar bahwa banyak ditemukan pencurian data pengguna melalui aplikasi layanan VPN. Secara umum, fungsi VPN digunakan untuk melindungi data pribadi milik pengguna.
Industri perbankan salah satu banyak perusahaan yang memanfaatkan layanan VPN dengan tujuan melindungi keamanan data nasabah.
Dengan regulasi yang telah ditetapkan nantinya, pengguna akan memperoleh payung hukum dan penanggung jawab penyedia jasa VPN sehingga keamanan data tetap terjaga.
Pengguna VPN dapat mengetahui pihak mana saja yang bertanggung jawab jika memerlukan bantuan atau mengalami hambatan selama penggunaan.
Kominfo menginginkan adanya regulasi kepada penyedia jasa VPN terutama smartphone yang terdapat baik di Google PlayStore maupun Apple AppStore berupa wajib memiliki izin dan lisensi penggunaan.
Para pengamat keamanan siber kerap memaparkan akan bahaya yang ditimbulkan jika menggunakan VPN terlebih lagi layanan tersebut tidak berbayar alias gratis.
Rusia Perketat Keamanan Siber
Indonesia tidak berencana melarang penggunaan VPN seperti yang diterapkan oleh Rusia. VPN merupakan layanan internet tertutup yang berfungsi untuk melindungi data.
Negera ini kerap mengambil kebijakan yang berbeda dengan negara-negara di dunia. Alasan keamanan nasional menjadi fokus utama meskipun 'sedikit' membatasi hak kebebasan warganya.
Rusia telah memperingatkan baik kepada warga lokal maupun turis mancanegara yang ingin mengunjungi negara tersebut agar tidak menggunakan layanan VPN saat berada di wilayah ini.
Pemerintah Rusia akan memblokir para wisatawan yang tetap menggunakan layanan VPN saat berada di negara tersebut. Tindakan ini bertujuan mencegah warga asing untuk mengakses situs yang bersifat sensitif di Rusia.
Negeri Beruang Merah juga telah mengimbau kepada perusahaan penyedia jasa VPN disana untuk mengikuti hukum yang berlaku. Sebagai konsekuensi, VPN yang melanggar hukum akan diblokir penggunaannya.
Rusia memang berencana untuk mengasingkan diri dari internet global. Peraturan Digital Economy National Program milik Rusia menyebutkan Internet Service Provider (ISP) atau penyedia layanan internet lokal akan berperan penting.
ISP lokal akan lebih diandalkan usai Rusia memutuskan hubungan dengan internet dunia. Seluruh lalu lintas pertukaran informasi akan dilakukan di dalam negeri tanpa melibatkan negara asing.
Landasan hukum yang mengatur VPN kelak merupakan wujud Indonesia sebagai negara hukum. Semua aspek kehidupan Indonesia memiliki dasar hukum.
Peluang Indonesia melarang 100 persen penggunaan VPN bisa dibilang sangat kecil. Namun, regulasi VPN tetap dibutuhkan dalam menghadapi era digitalisasi.
Kesadaran keamanan data yang dilakukan di negara maju seperti Rusia semestinya menjadi acuan Indonesia. Ancaman dunia siber perlu diwaspadai Indonesia dengan terus mengamati setiap perkembangannya.
Bogor, 16 Juni 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H