Mohon tunggu...
Al Fiqh
Al Fiqh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Anak Bangsa

Manusia alam, pembaca, penulis artikel dan puisi. Hanya sekedar gemar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Qurban: Kesakralan dan Pola Pikir Masyarakat

4 Juli 2022   22:46 Diperbarui: 4 Juli 2022   23:45 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: postermywall.com

Dalam sejarah kenabian, Qurban menjadi sebuah orientasi dasar dalam mencapai taqwa kepada Tuhan. Disisi lain, ketika menyibak sejarah qurban melalui beberapa sumber qurban merupakan pendidikan nilai baik dalam diri sendiri maupun dalam lingkungan masyarakat.

Permasalahan global dalam qurban menjadi dilematis tersendiri bagi perbedaan-perbedaan pendapat dalam pelaksanaannya. Ibrahim yang merupakan bapak tauhid, juga sebagai manusia pertama yang mendapatkan wahyu berupa qurban. Hingga sampai saat ini qurban menjadi sebuah aturan yang begitu sakral dalam dunia Islam.

Membaca permasalahan dalam budaya masyarakat tulen, qurban hanya sebagai manifestasi dari acara makan-makan dan bersenang-senang. Memperhatikan sedikitnya masalah masyarakat, penulis ingin menyajikan sekilas tentang qurban dan pola pikir masyarakat, sebelum membaca nilai-nilai qurban itu sendiri.

Qurban & Pola Pikir

1)Makan Daging Qurban?

Ciri khas pada hari raya qurban, yakni makanan yang berserat, yakni daging. Namun, ada sedikit pertanyaan terakait dengan makan daging qurban yakni bolehkah makan daging qurban dari hasil qurbannya sendiri? Bagaimana hukumnya?

Pertanyaan diatas merupakan sebuah permasalahan yang kerap terjadi dalam masyarakat, karena pada faktanya hal tersebut memang benar-benar terjadi. Bagaimana menanggapi hal tersebut sehingga kesakralan qurban itu sendiri tidak tercemar dan berubah menjadi peluang negatif dalam diri seseorang?

Pertama, yang perlu diperhatikan yakni keberadaan qurban. Jika qurban dilakukan yakni secara Sunnah, maka tidak ada larangan. Sebaliknya, jika qurban itu di nadzar dan hukumnya menjadi wajib, maka mengkonsumsi daging qurban tidak diperbolehkan.

Kedua, qurban yang dilakukan dengan Sunnah dalam Kitab Fathul Mu’in karangan Syaikh Zainuddin Al-Malibari (II/379) beliau menegaskan bahwa:

“Dan wajib menyedekahkan daging qurban (mentah) yang dilakukan secara Sunnah, meskipun kepada 1 orang fakir miskin. Dan lebih utama bagi seseorang yang berqurban menyedekahkan seluruh daging qurbannya kecuali hanya menyisakan 1 suapan daging (bagian hati dari qurban tanpa melebihi dari 3 suapan) untuk yang berqurban dengan niat mencari keberkahan.”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun