Mohon tunggu...
Alex Zega
Alex Zega Mohon Tunggu... Mahasiswa - Freedom Of Spech

Saat kamu melakukan sesuatu dan gagal, kamu mendapatkan hikmah. Jika tidak melakukan apa-apa artinya kamu kalah oleh rasa takut

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterbatasan dalam Melaksanakan Ibadah dan Pembangunan Tempat Ibadah

29 Desember 2021   15:10 Diperbarui: 29 Desember 2021   15:39 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan salah satu  Negara yang memiliki  agama yang beragam mulai dari Islam,Kristen,Khatolik,Hindu,Budhha dan khongucu. Negara Indonesia menganut ideologi Pancasila Indonesia bukanlah negara berlandaskan agama tertentu. Namun, Indonesia merupakan negara berketuhanan yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Pada akhir-akhir tahun ini kita pernah menjumpai kasus Tentang perelokasian tempat ibadah secara sepihak lalu ada juga kasus yang mempersulit dalam pembangunan gereja dan menolak melaksanakan ibadah salah satu kasusnya terjadi   pada tanggal 15 Juni 2021 dimana tempat ibadah yg sudah di bangun setelah 15 tahun perjalanan mulai tahun 2006,tempat ibadah tersebut di pindah paksa secara sepihak tanpa menyelesaikannya dahulu dengan tuntas dan tidak saling di  rugikan Tempat ibadah yang di relokasikan berada di Kota Bogor,Jawa Barat dengan nama GKI Yasmin yang terletak di Jalan Abdullah Bin Nuh, Bogor.


Jika Negara kita yaitu Indonesia menganut system Ideologi Pancasila tetapi mengapa masih ada masalah dalam pembangunan tempat ibadah dan pelaksanaan ibadah dengan nyaman sedangkan Indonesia Indonesia merupakan negara berketuhanan yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 bukan negara yang berlandaskan agama tertentu.tetapi mengapa masih ada beberapa Oknum masyarat yg menolak dengan mengatas namakan agama tertentu bukan kah sudah ditegaskan dalam Undang-undang dasar Pasal 29 ayat (1) "Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa" dan (2) " Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu dan dalam pancasila yang 1 dan ke 5 juga tertulis Ketuhanan yang Maha Esa dan Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Hak kebebasan beragama dalam konstitusi didasari oleh ikatan primordial yang telah tertanam dalam bangsa Indonesia. 

Maka, hak memeluk agama yang diyakini merupakan salah satu kunci untuk mewujudkan negara yang damai dan harmonis. Walau sudah tertulis dalam konstitusi, pemerintah dan masyarakat bertanggungjawab untuk merealisasikan kebebasan beragama. Di Indonesia sendiri masih banyak tensi dan diskriminasi antar agama, bahkan terkadang sampai berujung pada kekerasan.Sampai saat ini Belum ada solusi yang paling tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut tanpa adanya rasa ketidak adilan dan keberatan terhadap pihak lain,menurut saya solusi yang dapat dilakukan secara pribadi yaitu  diam,menegur (jika salah) dan menghormati kepercayaan yang di anut seseorang dan tidak menggeruduk tempat ibadah seseorang pada saat sedang melaksanakan Ibadah..

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun