Mohon tunggu...
Alex Zainul Hasan
Alex Zainul Hasan Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN KHAS Jember

Belajar Keadvokatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implikasi Hukum terhadap Pengawasan Pemerintah terhadap Kebebasan Berserikat dalam Konteks Politik

16 Oktober 2023   21:47 Diperbarui: 16 Oktober 2023   22:17 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Implikasi hukum terhadap pengawasan pemerintah terhadap kebebasan berserikat dalam konteks politik dapat berkaitan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi. Pembatasan yang tidak sesuai dengan hukum dapat menimbulkan perdebatan hukum dan dampak terhadap kehidupan politik suatu negara.

Kebebasan berserikat dalam konteks politik biasanya dijamin oleh konstitusi atau hukum dasar suatu negara. Pembatasan yang berlebihan atau tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia dapat menimbulkan konflik hukum dan perdebatan mengenai pelanggaran hak asasi.

Pentingnya menjaga keseimbangan antara keamanan negara dan hak-hak individu merupakan tantangan dalam konteks ini. Praktik pengawasan pemerintah harus mematuhi standar hukum internasional dan konstitusional agar tidak melanggar hak-hak dasar warganegara.

Dalam banyak kasus, organisasi hak asasi manusia dan lembaga pemantau independen memainkan peran penting dalam mengawasi dan mengevaluasi tindakan pemerintah terhadap kebebasan berserikat, memberikan advokasi untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun