Mohon tunggu...
Alex Tampubolon
Alex Tampubolon Mohon Tunggu... -

Seorang yang selalu mengatakan yang benar adalah benar yang salah adalah salah.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sikap Indonesia Terhadap Konflik Crimea

20 Maret 2014   08:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:43 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Crimea adalah suatu wilayah di Ukraina yang akhir-akhir ini menjadi sorotan dunia sejak menjadi wilayah konflik antara Rusia dan Ukraina. Hal ini disebabkan karena telah terjadinya penggulingan atas kepemimpinan Presiden Viktor Yanukovych oleh warga pro Barat Ukraina.

Atas dasar penggulingan kepemimpinan itu, kemudian Rusia langsung bertindak dengan mengirim pasukan dalam jumlah besar ke wilayah selatan Crimea, serta pihak dari Ukraina langsung merespons dengan meminta pihak militer mereka untuk bersiap berperang dan meminta masyarakat Ukraina untuk mempertimbangkan pilihannya untuk ikut kepada negara Barat atau Rusia.

Melalui  referendum, rakyat Crimea telah memilih untuk bergabung dengan pemerintah Rusia dan melepaskan diri dari Ukraina.

Pertanyaannya sekarang adalah, Bagaimana sikap Indonesia atas hal tersebut?

Melalui Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia meminta kedua belah pihak menahan diri supaya konflik Ukraina bisa teratasi. (Detik.com 19/3)

Sikap Indonesia, dikatakan Marty sangat menghormati kedaulatan negara Ukraina. Terkait konflik di Kiev, pemerintah RI menyatakan keprihatinannya secara mendalam. (Detik.com 19/3)

Marty mengatakan Indonesia tidak bisa menerima langkah apapun juga yang melanggar kedaulatan dan keutuhan wilayah dari Ukraina. Selain itu, Indonesia senantiasa mengedepankan prinsip penghormatan dan demokrasi dan kepatuhan terhadap konsitutusi. (Detik.com 19/3)

Seperti kita ketahui bahwa Indonesia menganut azas politik luar negeri yang bebas aktif dan azas ini merupakan pilar utama negara Republik Indonesia. Dasar hukum atas politik luar negeri yang bebas aktif itu terdapat pada alinea pertama Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “… Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan…”. Kemudian alinea IV: “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ...”. oleh karena itulandasan hukum politikluar negeri RI sangat kuat karena diatur didala UUD Negara.

Jadi sudah sangat tepat sikap Indonesia terhadap konflik yang terjadi di Crimea.

salam kompasiana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun