Sebelumnya, Yayah Rodiah, yang juga selaku staf keuangan di PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan, mengaku pernah mentransfer uang kepada Rano sekitar Rp 1,2 miliar. Transfer uang itu dilakukan sekitar November 2011.
Awalnya tim jaksa penuntut umum KPK menanyakan kepada Yayah soal transfer uang untuk Rano itu. "Apakah dalam Pilkada Banten Saudara pernah menulis cek sejumlah Rp 1,28 miliar untuk diberikan kepada Rano Karno?" kata jaksa Dzakiyul Fikri kepada Yayah.
Yayah sendiri mengaku pernah mentransfer sejumlah uang kepada mantan pemeran Si Doel itu. Yayah memang dipercaya oleh Ratu Atut maupun Wawan untuk memegang uang dalam jumlah besar. Selain itu, dia sering diminta untuk bertransaksi, baik secara tunai, transfer ataupun cek.
Harapan saya, KPK. Harus mengungkap secara tuntas fakta-fakta di persidangan, termasuk melakukan penelusuran dugaan bahwa Rano Karno menerima uang, jika benar, maka harus dilanjutkan ke penyelidikan dan kemudian ke penyidikan.
Dari berbagai sumber
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H