Apa pula jadinya bila di alam demokratis kebebasan berbicara dan mengungkapkan pendapat yang dijamin undang-undang kemudian secara serta merta ditanggapi diperadilkan seperti pada kasus filsuf RG digugat tidak boleh bicara seumur hidup.
Di akhir tulisan ini, saya akan mengakhiri dengan copy paste pengantar I.F. Stone di buku "Peradilan Sokrates", di mana  disebutkan bahwa peradilan Sokrates ini mengguratkan noda paling hitam dengan mengangkangi kebebasan berpendapat dalam alam demokrasi di Athena yang dikenal sebagai pengibar demokrasi.
Salam akal sehat...!!!
Alex Palit, jurnalis pemerhati budaya dan politik Jaringan Pewarta Independen "Selamatkan Indonesia"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H