Dalam hukum tata negara, ungkapan Vox Populi -- Vox Dei, disebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dalam artian pengertian ini menempatkan kedudukan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, daulat rakyat. Sebagaimana kalau kita merujuk Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Bukan di tangan segelintir orang, termasuk pula bukan di tangan Cak Imin.
Termasuk kalau kita secara historis memaknai apa yang tersirat "vox populi -- vox Dei", tak lain adalah sebagai ungkapan perlawanan terhadap absolutisme yang telah melahirkan dehumanisme dan ketidakadilan.
Jadi kalau Cak Imin, ketua atau elite partai lainnya atau wakil rakyat di parlemen yang kemudian melontarkan bahwa penundaan Pemilu atau Pilpres 2024 adalah aspirasi rakyat, pertanyaannya rakyat yang mana, rakyat yang "vox populi -- vox Dei"?
Alex Palit, jurnalis, penulis buku "Ngaji Deling Ratu Adil" dan "Sang Presiden 2024".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H