Mohon tunggu...
Alex Palit
Alex Palit Mohon Tunggu... Jurnalis - jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gatot Nurmantyo Ajukan Judicial Review Presidential Threshold 0% ke MK

13 Desember 2021   18:27 Diperbarui: 13 Desember 2021   18:45 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tengah maraknya tebar pesona kandidat calon presiden (capres) untuk mengorbitkan pencitraan elektabilitas jelang pemilihan presiden (Pilpres) mendatang. Hal lain tak kalah menarik yang kini banyak mendapat sorotan yaitu mengenai presidential threshold. Di mana dengan pemberlakuan besaran ambang batas presidential threshold 20% untuk bisa mengajukan capres dinilai sebagai bentuk pengebirian demokrasi.

Sebagai citizen jurnalis penulis buku "Indonesia Memilih Presiden -- Menerawang Figurisasi Satrio Pinilih Notonegoro Dalam Perspektif Ratu Adil Jayabaya dan Filsuf Raja Platon -- 7 Calon Presiden Indonesia 2021 / 2024", yang juga menyinggung masalah Presidential Threshold, langkah mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, juga Ferry Juliantoro dan  anggota Dewan Perwakilan Daerah Fakhrurozi dan Bustami yang mengajukan gugatan atau Judicial Review 0 % terkait Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke MK (Mahkamah Konstitusi), perlu mendapat apresiasi.

Pemberlakuan besaran ambang batas Presidential Threshold 20% untuk bisa mengajukan capres bukan saja dinilai sebagai bentuk pengebirian demokrasi, sekaligus dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, di mana setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. 

Hal ini mengartikan pula, setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai capres. 

Sedang di sisi lain muncul penilaian bahwa pemberlakuan Presidential Threshold 20% tak lain adalah sebagai upaya pelanggengan terhadap oligarki kekuasaan yang bisa menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi.

Merebaknya tuntutan penghapusan pemberlakuan Presidential Threshold 20% menjadi 0% tak lain adalah memberi peluang dan kesempatan warga negara yang memang memiliki kapabilitas dan elektabilitas untuk diajukan atau maju sebagai capres. Sekaligus memberi peluang bagi munculnya pemimpin alternatif berkompetisi di Pilpres. 

Sebagaimana  Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menegaskan bawah kedaulatan berada di tangan rakyat. Maka makna kata tersebut mengartikan pula bahwa rakyat memiliki hak untuk menentukan dan memilih pemimpinnya sesuai pilihan hati nurani. Dari apa yang tersurat dan tersirat di kedua pasal dan ayat tersebut, manakala ada tuntutan kehendak rakyat munculnya capres alternatif setidaknya hal ini juga harus diapresiasi.

Alex Palit, citizen jurnalis Aliansi Pewarta Independen #SelamatkanIndonesia, pernah bekerja sebagai wartawan di Persda Kompas -- Gramedia. Menulis buku "Nada-Nada Radikal Musik Indonesia", "Ngaji Deling -- Ratu Adil 2021 / 2024", dan "Indonesia Memilih Presiden -- Menerawang Figurisasi Satrio Pinilih Notonegoro Dalam Perspektif Ratu Adil Jayabaya dan Filsuf Raja Platon -- 7 Calon Presiden Indonesia 2021 / 2024" yang segera terbit.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun