Tujuan seseorang menjadi PNS adalah untuk mendapatkan gaji yang layak dari Pemerintah. Sehingga dengan gaji tersebut, PNS dapat memperkaya diri atau setidak-tidaknya telah mendapatkan keuntungan terhadap dirinya sendiri karena perbuatan tersebut.
- Dapat merugikan keuangan negara
Walaupun dalam teorinya, unsur dapat merugikan negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Namun dalam praktik ini, Pemerintah harus dan telah membayar gaji selama orang tersebut menjabat sebagai PNS. Sehingga sudah jelas dan nyata ada kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersebut.
Sebagai tindak pidana khusus, tentunya sanksi hukum akan lebih berat dibanding tindak pidana umum yang disebutkan dalam KUHP. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milliar rupiah.
KESIMPULAN
Penggunaan Izajah palsu yang dilakukan seorang PNS bukan hanya masalah administrasi. Secara adminitrasi, PNS tersebut bisa saja diberhentikan secara tidak hormat oleh Pemerintah. Namun perbuatan tersebut telah merugikan masyarakat, institusi pendidiakan dan keuangan negara sehingga harus dijerat sanksi hukum pidana dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 263 ayat (2) KUHP lama atau Pasal 272 ayat (1) KUHP baru. Untuk memerangi praktik semacam ini, kerjasama antar lembaga pemerintahan, institusi pendidikan dan masyarakat sangat diperlukan. Penulis sangat mengapresiasi Universitas Sumatera Utara karena dapat mengetahui praktik diatas dan melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak yang berwenang. Hal terserbut harus menjadi contoh bagi institusi pendidikan lain untuk melakukan pengawasan atau pengecekan terhadap setiap orang yang menggunakan institusinya di setiap dokumen yang dimiliki oleh seseorang tersebut seperti misalnya Izajah, transkip nilai, sertifikat keahlian dan lain-lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H