Mohon tunggu...
Alex Mulandar Manalu
Alex Mulandar Manalu Mohon Tunggu... Pengacara - Internship lawyer - Gading and Co. Law Firm

Hukum - Kebijakan - Politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penggunaan Ijazah Palsu Sebagai Tindak Pidana Korupsi

23 Juni 2024   04:34 Diperbarui: 23 Juni 2024   19:51 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tujuan seseorang menjadi PNS adalah untuk mendapatkan gaji yang layak dari Pemerintah. Sehingga dengan gaji tersebut, PNS dapat memperkaya diri atau setidak-tidaknya telah mendapatkan keuntungan terhadap dirinya sendiri karena perbuatan tersebut.

  • Dapat merugikan keuangan negara

Walaupun dalam teorinya, unsur dapat merugikan negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Namun dalam praktik ini, Pemerintah harus dan telah membayar gaji selama orang tersebut menjabat sebagai PNS. Sehingga sudah jelas dan nyata ada kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersebut.

Sebagai tindak pidana khusus, tentunya sanksi hukum akan lebih berat dibanding tindak pidana umum yang disebutkan dalam KUHP. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milliar rupiah.

KESIMPULAN

Penggunaan Izajah palsu yang dilakukan seorang PNS bukan hanya masalah administrasi. Secara adminitrasi, PNS tersebut bisa saja diberhentikan secara tidak hormat oleh Pemerintah. Namun perbuatan tersebut telah merugikan masyarakat, institusi pendidiakan dan keuangan negara sehingga harus dijerat sanksi hukum pidana dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 263 ayat (2) KUHP lama atau Pasal 272 ayat (1) KUHP baru. Untuk memerangi praktik semacam ini, kerjasama antar lembaga pemerintahan, institusi pendidikan dan masyarakat sangat diperlukan. Penulis sangat mengapresiasi Universitas Sumatera Utara karena dapat mengetahui praktik diatas dan melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak yang berwenang. Hal terserbut harus menjadi contoh bagi institusi pendidikan lain untuk melakukan pengawasan atau pengecekan terhadap setiap orang yang menggunakan institusinya di setiap dokumen yang dimiliki oleh seseorang tersebut seperti misalnya Izajah, transkip nilai, sertifikat keahlian dan lain-lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun