Mohon tunggu...
alexkalami
alexkalami Mohon Tunggu... Wiraswasta - Karyawan Swasta

Hidup berpetualangan. Peduli SDM, Kesehatan, Kewirausahaan, Politik Tulus.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengakuan Hak - Hak Adat Dalam Kebijakan Otsus Papua

28 Januari 2025   22:49 Diperbarui: 28 Januari 2025   23:03 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat hukum adat Papua Barat Daya merupakan salah satu dari 19 lingkungan hukum adat yang ada di Indonesia, sebagaimana teori yang disampaikan oleh Prof. Van Vollenhoven masih dapat mempertahankan eksistensinya, sehingga selayaknya mendapat pengakuan dari pemerintah. UU OTSUS Papua telah berupaya mengakui, mengakomodasi, dan memberikan penghargaan terhadap,   eksistensi masyarakat hukum adat di Papua Barat Daya. Pasal 1 UU OTSUS telah memberikan penjabaran mengenai defenisi adat,masyarakat adat, hukum adat, masyarakat hukum adat, hak ulayat dan orang asli Papua. Penjabaran defenisi menandakan bahwa istilah tersebut disebutkan berulang-ulang dalam UU.

Berikut ini pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam UU OTSUS antara lain:

1. pembentukan suatu lembaga yang berfungsi sebagai representasi kultural orang asli Papua, yaitu Majelis Rakyat Papua (MRP). Majelis Rakyat Papua Tidak bisa dikatakan representasi dari seluruh masyarakat adat Papua karena tidak dipilih oleh masyarakat adat Papua namun agar MRP memiliki Power Standing yang kokoh, lembaga ini sangat perlu mendapat legitimasi dari masyarakat adat sehingga ia benar-benar merupakan perwujudan dari segenap masyarakat Papua.

2. Adanya anggota DPRK/DPRP yang berasal dari jalur pengangkatan yang dipilih berdasarkan wilayah adat.

3. Pemanfaatan sumber daya alam yang dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat.

4. Pembangunan dilakukan dengan memberikan kesempatan seluas luasnya kepada masyarakat adat.

5. Pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan warga masyarakat adat.

6. Pengakuan terhadap peradilan adat dalam masyarakat hukum adat tertentu.

7. Secara khusus, UU Otsus Papua mengamanatkan bahwa penerimaan khusus yang diperoleh provinsi dan kabupaten/kota dari      pemerintah pusat yang besarnya setara dengan 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, salah satunya digunakan    untuk meningkatkan kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga adat.

Dalam PP Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan Papua, setiap kewenangan khusus yang diberikan kepada provinsi di Papua, misalnya bidang kesehatan, pendidikan, kebudayaan, dan pembangunan berkelanjutan, selalu disertai dengan kewajiban mendayagunakan potensi adat, memperhatikan hak masyarakat adat, dan mendukung pelayanan terhadap masyarakat adat. Di bidang pemerintahan, dibentuk distrik (setingkat kecamatan) yang struktur organisasi dan tata kerjanya disusun sesuai tipologi dan klasifikasi berbasis adat. Selain itu, terdapat kewajiban bagi gubernur dan bupati/wali kota untuk menetapkan wilayah adat yang akan dijadikan dasar/basis daerah pengangkatan beserta alokasi kursi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua maupun dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota (DPRP/DPRK) yang menjabat melalui mekanisme pengangkatan (perwakilan adat).

Hak Masyarakat Adat Diatur Dalam Regulasi 

Agar cita-cita luhur pengakuan adat dalam kebijakan Otsus Papua dapat tercapai, maka norma-norma yang tertuang dalam UU Otsus dan PP Kewenangan Papua tersebut perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan yang lebih teknis, baik peraturan di tingkat pusat maupun perdasus/perdasi. Selain itu setiap kebijakan-kebijakan teknis dari kementerian/lembaga yang terkait Papua, perlu mendukung pengarusutamaan adat demi kemajuan masyarakat adat Papua.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun