Sebagai Timanggong, Pak Syaidina sudah menulis buku Petunjuk Penetapan Adat: Klasifikasi, Sebutan Adat, Peraga Adat dan Nilai Tukar Dengan Uang bagi warga Dayak Kayatn di Kalbar (2016). Buku ini menjadi rujukan perangkat adat Dayak dalam menentukan sanksi adat bagi para pelanggar.
"Terkena sanksi adat, tetapi tidak meloloskan pelaku dari hukum positif," tegas Syaidina. Sebab itu, Â sudah ada pelaku kekerasan seksual yang dikeluarkan dari wilayah adat dan terkena hukuman 20 tahun penjara. Landak dan Sambas adalah dua kabupaten yang menyumbang angka kekerasan terhadap anak tertinggi di Kalbar. Juga Pontianak.
Ternyata beliau suka ngobrol. Waktu sejam telah lewat. Obrolan mengalir dari soal perdat hingga kehidupan pribadinya.
"Bagaimana bisa diberi nama Syaidina?" tanya saya.
Sebab ini nama yang sangat islami, sementara di ruang tamu rumahnya ada foto Paus Fransiskus dan salib pada dinding.
"Saya dulu dititipkan pada keluarga muslim, jadi oleh mereka diberi nama Syaidina. Diambil dari nama tokoh Islam Sayyidina Umar bin Khattab," jelasnya.
Sebulan setelah dari Landak, pada akhir September 2021, Andre berkirim pesan pada saya bahwa Pak Syaidina meninggal dunia oleh berbagai komplikasi penyakit. Â RIP!
=000=
Saya dan Andre baru saja mengunjungi STKIP milik Keuskupan Pontianak, situs Keraton Landak di Kampung Raja dan Taman Budaya Landak di dekat Stadion Patih Gumantar untuk melihat rumah Radakng Aya'. Berbagai festival budaya seperti Naik Dango dan  Gawai Dayak dilaksanakan di sini. Juga pesta paduan suara gerejani (Pesparani). Sebab areanya bisa menampung hingga puluhan ribu orang.
Radakng Aya' berupa rumah adat suku Dayak, rumah panjang dengan 14 pintu. Dari ujung ke ujung sekitar 75 meter. Ia dibangun di atas pilar yang tinggi menyerupai rumah aslinya, agar terhindar dari banjir dan binatang buas. Pada sekujur temboknya terdapat relief yang menggambarkan ritual adat suku Dayak. Rumah Panjang ini diresmikan pada 2015.
Sebenarnya saya memiliki foto-foto dan kisah tentang Rumah Panjang Saham di Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila, masih di Kabupaten Landak. Tetapi saya terlanjur teken kesepakatan untuk tidak mempublikasinya, kecuali untuk kepentingan lembaga yang memberi saya pekerjaan.
Saya wajib taat pada kontrak itu! Â