Sisi lain dari kesemrawutan data kita adalah soal keamanannya. Pada tahun 2021 pernah heboh soal 279 juta data pribadi penduduk Indonesia yang melingkupi nama, alamat, nomer KTP bahkan jumlah pendapatan, diperjualbelikan di forum peretas internasional.Â
Saya menyertakan tangkapan layar yang diunggah oleh @NuiceMedia. Peretas yang menjual tersebut bernama Kotz seperti dilansir antara lain oleh https://asumsi.co/post/60882/279-juta-data-penduduk-indonesia-diduga-bocor-dan-dijual-di-forum-hacker/. Ia mengunggah di raidforums.com pada 12 Mei 2021.Â
Seperti biasa lembaga negara yang terkait dengan data ini sibuk memberikan bantahan. Ini bukti lain bahwa ego sektoral masih terjadi. Harapan memiliki basis data kependudukan yang akurat dan akuntabel barangkali masih jauh.
Sekarang kita punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 yang sudah diketok pada Selasa, (20/9/202) lalu. UU ini untuk menjamin
hak warga negara atas perlindungan data pribadi warga negara dan para penyelenggara pemerintahan.
Kita benar-benar berharap tidak ada lagi data pribadi yang bocor dan disalahgunakan dengan dijual untuk kepentingan tertentu. Supaya jangan tiba-tiba saja telepon kita berdering dari orang tak dikenal yang menawarkan pinjaman uang atau barang atau obat kuat. Â Entah dari mana ia mendapatkannya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H