Mohon tunggu...
Alex Japalatu
Alex Japalatu Mohon Tunggu... Penulis - Jurnalis

Suka kopi, musik, film dan jalan-jalan. Senang menulis tentang kebiasaan sehari-hari warga di berbagai pelosok Indonesia yang didatangi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Steven Tari, "Si Yesus Hitam", Tipu-tipu Berkedok Agama

6 Agustus 2022   22:35 Diperbarui: 6 Agustus 2022   22:38 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentu saja ajaran  ini membuat resah penduduk sekitarnya. Juga lembaga agama tempat Steven pernah belajar. Singkat cerita, karena dinilai sudah membuat keonaran, ia ditangkap oleh polisi. Di bawa ke Madang. Dengan tuduhan pemerkosaan. Untuk diadili.

Pasal yang dikenakan kepadanya bukan pasal penodaan agama. Ini eloknya. Tapi pasal berbuat kriminal. Enam tuduhan pemerkosaan dan dua tuduhan pembunuhan. Terhadap para "gadis bunga"nya.

Kenapa elok? Rupanya pemerintah PNG sungguh menghargai afiliasi keagamaan warganya. Sejauh tak mengganggu ketentraman umum, silakan jalan. Tapi Steven sudah bikin onar. Sudah mengganggu ketentraman umum. Karena itu ia mesti diamankan.

Ketika Steven dibawa dari rumah tahanan ke pengadilan, ia meloloskan diri dari bus yang mengantarnya. Bus berhenti di tengah hutan. Ada jalan yang runtuh dan berlubang menganga.  Para sipir ada yang tertidur. Kesempatan yang sempit ini dipakai Steven. Membuka jendela bus dan lari ke hutan. Cerita meloloskan diri itu dibumbui olehnya: Saya lolos dari lubang yang sangat kecil, kata dia.

Para pengikutnya kian percaya kepada dia. Bahwa Steven punya kekuatan gaib.

Pada pelarian pertama itu ia berhasil ditangkap. Oleh orang-orang di Madang. Mantan pengikutnya sendiri. Ia digebuki ramai-ramai. Diikat di salib. Sembari digotong ke Madang.

Pengadilan akhirnya memutuskan ia bersalah. Dihukum 15 tahun penjara. Karena kasus pemerkosaan. Bukan karena ajarannya. Keluarga dari 2 anak yang dibunuh untuk ritual, takut bersaksi.  Padahal kalau mereka bersaksi, Steven bisa membusuk di penjara. Minimal kena 30 tahun.

Steven digabung dengan penjahat yang lain. Ia masih terus menyebarkan pengaruhnya di penjara. Suatu kali ada perbaikan dinding penjara. Dari kawat anyam. Tukang lupa membawa keluar tang. Penjepit tajam buat memotong kawat itulah yang dipakai Steven menggunting kawat penjara. Ia melarikan diri bersama puluhan napi yang lain. Ini salah satu kisah pembobolan penjara terbesar di PNG.

Pada pelarian kedua ini Steven kembali diburu. Oleh polisi dan tentara. Benar saja, ia ke Madang. Ketemu lagi dengan pengikut-pengikutnya yang fanatik. Ia bersembunyi. Atau disembunyikan. Polisi dan tentara kembali dengan tangan hampa.

Tapi di sisi lain, telah ada bara api yang mulai bernyala. Dendam yang siap meledak.  

Tahu ia di Madang, keluarga yang putri-putrinya diperkosa dan dihabisi Steven mencarinya. Kalau ia bisa mengelak dari kejaran tentara dan polisi yang tidak menguasai medan, kali ini ia berhadapan dengan orang yang sama-sama mengenal Madang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun