Pengalaman Dalam Menulis Buku
Pada artikel kali ini, saya ingin berbagi sedikit cerita tentang pengalaman saya dalam menulis buku. Â Saya dan tim dari Indonesian Legal Study for Crypto Asset and Blockchain telah menulis 2 judul buku yang bertemakan Cryptocurrency dan Blockchain. Semua itu berawal dari kegiatan iseng-iseng untuk mengisi waktu luang pada masa pandemi, meskipun membaca dan menulis bukanlah hobi utama dalam mengisi waktu luang.
Pada waktu senggang saya lebih suka meluangkan waktu untuk bermain video game, berenang, bermain tenis atau bermain gitar. Namun ada hal yang memotivasi saya untuk menulis. Hal tersebut berawal pada tahun 2019 pada saat sedang mempelajari tentang Bitcoin dan Blockchain.Â
Pengenalan saya tentang Bitcoin berawal pada pertengahan tahun 2010 pada saat  menonton siaran berita luar negeri yang sedang membahas tentang mata uang baru bernama "Bitcoin". Semenjak saat itu saya selalu mengikuti perkembangan Bitcoin.Â
Setalahnya, pada tahun 2017, Bitcoin berhasil menjadi trending-topics setelah harga Bitcoin tembus  $10.000 - $19.000 dan grafik  perdagangan Bitcoin secara resmi ditampilkan pada siaran berita Bloomberg, disandingkan dengan instrumen investasi lainnya seperti saham.
Tentunya hal tersebut sangat mengejutkan banyak orang, karena Bitcoin sebelumnya hanyalah sebuah bualan belaka, meskipun pada saat kemunculannya ada terbesit di benak saya untuk coba memilikinya.Â
Setelah membaca banyak buku tentang Bitcoin, saya mulai sedikit memahami tentang apa itu Bitcoin. Namun, saya menemukan beberapa "missing-link" antara Bitcoin dengan Blockchain.Â
Missing-link yang dimaksud adalah mengenai hubungan antara Bitcoin dengan Blockchain dan bagaimana Bitcoin dapat digunakan sebagai media transaksi?. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya bisa saya dapatkan pada saat saya menulis buku. Pada tahun 2019, saya mulai membuat catatan-catatan kecil tentang apa yang sudah saya baca sebagai bahan pengingat.Â
Pengalaman Dalam Penerbitan Buku Pertama
Setelah menghabiskan berjam-jam di depan komputer untuk dapat merangkai kata-kata sehingga menjadi sebuah kalimat yang dapat dengan dipahami oleh semua orang, akhirnya saya dan tim berhasil membuat buku pertama dengan judul : "Blockchain & Cryptocurrency: Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia dan Dunia".Â
Setelah melalui proses revisi, reviu dan pendaftaran nomor ISBN, akhirnya buku tersebut dapat rampung. Setelah itu, maka tiba waktunya untuk memasarkan buku tersebut. Dikarenakan dalam proses penerbitan dilakukan  secara independen yang artinya buku tersebut tidak diterbitkan oleh perusahaan penerbit terkenal yang sudah memiliki nama.Â
Maka terdapat sedikit kendala dalam proses pemasarannya. Namun hal tersebut tidak menjadi halangan karena saya dan tim berinisiatif memasarkan buku tersebut melalui platform media sosial yang artinya kita harus bergerilya dalam melakukan pemasaran buku tersebut.
Pemasaran Buku Melalui Media Sosial.Â
Sempat terjadi kendala dalam memasarkan buku pertama sebab pada saat itu pandemi Covid-19 sedang memasuki fase yanga sangat kritis . Jadi saya dan tim memutuskan untuk memasarkan buku pertama  melalui media sosial dan alhasil saat ini sudah lebih dari 300 kopi berhasil kami jual. Hal ini juga menghilangkan stigma bahwa buku independen tidak dapat bersaing dengan buku penerbit terkenal.
Pemanfaat NFT Sebagai Media Pemasaran Buku
Pada saat ini, saya dan tim sedang mengerjakan proyek NFT dalam mendukung pemasaran buku kami yang kedua berjudul: "NFT & Metaverse: Blockchain, Dunia Virtual & Regulasi", koleksi tersebut dapat dilihat pada platform Opensea. NFT adalah aset kripto yang memiliki sifat Non-Fungible, sehingga sangat berbeda dengan aset kripto lainnya seperti Bitcoin, Ethereum dan cryptocurrency lainnya.
Pemanfaatan NFT sebagai media pemasaran karya tulis seperti buku dapat menjadi alternatif pilihan dalam melakukan strategi pemasaran. Dengan menggunakan NFT sebagai media kampanye dan pemasaran, maka dapat menciptakan inovasi dalam mensosialisasikan literasi digital.
Diharapkan kedepannya, NFT tidak hanya digunakan sebagai media seni digital, namun juga bisa digunakan sebagai media dalam mempromosikan dan menerbitkan karya tulis dalam format NFT seperti contohnya Buku NFT.
(Artikel ini dibuat berdasarkan perspektif dari Penulis)
Alexander Sugiharto,SH
Chairman and Founder Indonesian Legal Study For Crypto Asset and Blockchain
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI