Dengan dikeluarkannya PMK 68 oleh Kementerian Keuangan, maka akan semakin memperkuat posisi legalitas Aset Kripto di Indonesia sebagai instrumen investasi yang legal diperdagangkan sebagai komoditi.
Namun, tanpa adanya kebijakan dan peraturan yang jelas terkait Perpajakan Aset Kripto maka akan mustahil bagi Pemerintah dalam memaksimalkan sumber pendapatan dari Perpajakan Aset Kripto tersebut. Â
Pajak Sebagai Sumber Pendapatan Negara
Kebijakan Perpajakan Aset Kripto merupakan langkah Pemerintah dalam mendapatkan sumber pendapatan dari sektor Pajak.
Dengan dikeluarkannya PMK 68 diharapkan dalam pelaksanaan pemungutan pajak memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk tidak melaksanakan kewajiban Perpajakan tersebut. Pajak yang dikenakan adalah PPn dan PPh yang besarannya telah diatur secara detail pada PMK 68.
Permasalahan Kebijakan dan Peraturan Perpajakan Aset Kripto Di Indonesia
Peraturan dan kebijakan tersebut harus singkat, padat, dan jelas sehingga tidak menimbulkan interpretasi dan penafsiran yang berbeda pada saat dilakukan pengawasan, pemungutan, perhitungan dan penyetoran pajak.
Untuk menghindari salah penafsiran, Kementerian Keuangan dalam membuat peraturan dan kebijakan Perpajakan Aset Kripto dapat mengacu pada Peraturan Bappebti tanpa harus bersusah payah lagi mendefinisikan ulang di dalam PMK 68 tersebut. Pada PMK 68 ditemui istilah dan Pasal-Pasal yang ambigu, kabur dan salah tafsir bahkan berpotensi cacat secara materiil.
Ada yang perlu saya komentari di sini, yaitu mengenai perbedaan antara Pedagang Aset Kripto dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Jika aktivitas utamanya adalah memfasilitasi jual beli aset kripto, lalu mengapa harus dibedakan pada PMK 68 tersebut. Karena Pedagang Aset Kripto secara otomatis adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik itu sendiri.
Hal ini akan menimbulkan kebijakan yang tumpang tindih (over-lapping) dan semakin rumit untuk dipahami antara aktivitas yang dilakukan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Padahal sudah jelas pada Peraturan Bappebti diatur terkait operasional dan aktivitas perdagangan Aset Kripto di Indonesia.