Aset Kripto yang Sangat Masif
Pertumbuhan dan PerkembanganInstrumen investasi Aset Kripto di Indonesia saat ini mengalami perkembangan dan pertumbuhan yang sangat masif. Seperti dilansir Kontan.co.id (25/03/2022) perdagangan Aset Kripto di Indonesia hingga bulan Februari 2022 sudah mencapai Rp. 83,3 triliun dengan jumlah investor mencapai 12,4 juta, angka ini meningkat tajam jika dibandingkan di tahun 2021 yang mencapai 11,2 juta.
Hal ini tentunya tidak dapat dipisahkan dari semakin banyaknya anak muda yang tertarik dalam menginvestasikan dana mereka ke dalam instrumen investasi Aset Kripto yang memiliki risiko tinggi.Â
Perkembangan dan pertumbuhan Aset Kripto yang masif juga tidak luput dari pemantauan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang melihat potensi Perpajakan dari transaksi Aset Kripto yang dilakukan oleh para investor tersebut.
Seperti dilansir Kontan.co.id (29/03/2022) transaksi Aset Kripto tercatat mengalami peningkatan yang sangat masif dari tahun ke tahun, hal ini dapat dilihat dari data yang dikeluarkan oleh Bappebti yaitu pada tahun 2020 tercatat sebesar Rp 64,9 triliun, namun mengalami peningkatan yang tajam pada tahun 2021 sebesar Rp 859,4 triliun, hal ini berarti lebih dari 13x lipat jika dibandingkan pada tahun 2020.
Potensi Perpajakan Aset Kripto
Pencapaian pertumbuhan Aset Kripto yang dasyat tersebut sangat potensial sebagai sumber pendapatan negara dari sektor Perpajakan.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan melihat bahwa ada potensi perpajakan yang besar yang dapat diterima dari setiap transaksi Aset Kripto yang dilakukan.
Seperti dilansir Medcom.id (06/04/2022) pemerintah berpotensi mendapatkan sumber pendapatan dari sektor Perpajakan Aset Kripto hingga 1 triliun, angka tersebut dapat meningkat seiring dengan semakin banyaknya minat anak muda yang berinvestasi pada Aset Kripto ini.
Kebijakan Perpajakan Aset KriptoÂ
Sejalan dengan hal tersebut, maka pada tanggal 30 Maret 2022, Kementerian Keuangan  telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK 68).