Political Will Pemerintah Daerah Masih Rendah dan Belum Sejalan Dengan Pusat. Peran dan perhatian serius dari pemerintah daerah dalam konteks mendorong pertumbuhan pariwisata menjadi salah satu kunci sukses ke depan. Hal ini menjadi penting, mengingat bahwa urusan bidang pariwisata merupakan urusan pemerintah daerah sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah[6]. Rata-rata rasio belanja fungsi pariwisata dan budaya pemerintah daerah terhadap total APBDnya yang hanya sebesar 0,66 persen selama lima tahun terakhir dan untuk tahun 2015, anggaran fungsi pariwisata dan budaya di daerah mengalami penurunan sebesar 2,5 persen. Sedangkan di anggaran belanja pemerintah pusat meningkat sebesar 156,3 persen. Fakta ini bisa menjadi sebuah indikasi awal bahwa political will pemerintah daerah menjadikan sektor pariwisata menjadi sektor unggulan daerah masih relatif rendah dan belum sejalan dengan keinginan pemerintah pusat menjadikan sektor pariwisata menjadi sektor unggulan lima tahun ke depan. Oleh karena itu dalam konteks mengejar target pembangunan bidang pariwisata di tahun 2016 dan lima tahun ke depan, maka political wiil pemerintah pusat untuk mendongrak pariwisata Indonesia harus sejalan dengan political will di pemerintahan daerah. Ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah, mengingat bidang pariwisata hanya merupakan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kapasitas fiskal yang rendah juga menjadi persoalan di berbagai daerah. (RAS)
Â
[1] http://travel.kompas.com/read/2014/08/14/143700427/Apa.Saja.Permasalahan.Pariwisata.dan.Ekonomi.Kreatif. , pada tanggal 6 Agustus 2015 pukul 15.00
[2]http://semarang.bisnis.com/read/20150429/12/78587/ini-perbandingan-belanja-promosi-wisata-indonesia-negara-asean , 20 agustus 2015 pukul 15.30
[3]http://m.jpnn.com/news.php?id=281913, http://ekbis.sindonews.com/read/998537/34/infrastruktur-hambat-pengembangan-pariwisata-jabar-1430988442, https://indonesiacompanynews.wordpress.com/2015/06/20/sektor-infrastruktur-jadi-kendala-pariwisata-riau/, http://m.liputan6.com/bisnis/read/2290589/pariwisata-di-lombok-terkendala-infrastruktur, http://swa.co.id/business-strategy/bangun-pariwisata-infrastruktur-harus-mendukung , pada tanggal 18 agustus 2015, pukul 13.20
[4]I Putu Anom, Potensi Kepariwisataan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Studi Kasus di Kawasan Pariwisata Komodo), Jurnal analisis pariwisata Vol. 13, No. 1, 2013, hal.116
[5]http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150409083418-92-45305/pemerintah-sibuk-berbenah-demi-sambut-turis-dari-30-negara/ , pada tanggal 20 Agustus 2015 pukul 15.45
[6]Bidang pariwisata menjadi salah satu bidang urusan pemerintah daerah juga telah diatur pada Undang-Undang No.32 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah digantikan dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 dan dalam Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H