Solusi untuk Menyelesaikan Konflik
Dialog Multistakeholder
Melibatkan masyarakat adat, pemerintah, LSM, dan investor dalam dialog inklusif untuk mencapai kesepakatan bersama. Proses ini harus dijalankan secara transparan dan mengutamakan kepentingan masyarakat lokal.
Pengakuan Hak Adat
Pemerintah perlu memastikan hak masyarakat adat melalui pemetaan tanah ulayat dan pengakuan hukum atas kepemilikan tanah mereka sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah.
 Kompensasi Berbasis Kultural
Kompensasi tidak hanya berupa ganti rugi finansial, tetapi juga mencakup upaya untuk mempertahankan nilai-nilai budaya dan identitas masyarakat adat, seperti pemberian tanah pengganti yang setara dengan wilayah adat.
Revitalisasi Sosial dan Ekonomi
Memberikan pelatihan kerja dan peluang ekonomi baru kepada masyarakat terdampak, sehingga mereka dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.
Revisi Kebijakan Proyek
Pemerintah dan investor harus memastikan proyek tetap berjalan dengan pendekatan pembangunan berkelanjutan dan tidak merusak ekologi serta kearifan lokal.