Mohon tunggu...
Alexander Kynan Kashawan
Alexander Kynan Kashawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya main game dan baca-baca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Biaya Kesehatan (Kontra)

22 Agustus 2023   22:35 Diperbarui: 22 Agustus 2023   22:41 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir--akhir ini pemerintah mulai menerapkan pemungutan pajak terhadap komoditas rokok. Penerapan pajak ini bertujuan untuk menambah biaya kesehatan. Di satu sisi hal ini merupakan hal yang baik oleh karena pemerintah dapat memberikan bantuan kesehatan kepada orang yang memiliki tingkat ekonomi rendah dalam jumlah yang lebih besar. Namun, hal ini malah membuat masalah yang lebih besar di Indonesia dalam jangka panjang.

Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu upaya bela Negara adalah dengan rajin membayar pajak Negara. Penerapan pajak terhadap rokok menimbulkan munculnya pemikiran sesat dalam masyarakat bahwa dengan membeli rokok, maka mereka telah ikut serta dalam usaha bela Negara. Hal ini tentulah tidak dapat dibenarkan oleh karena rokok sangatlah berbahaya bagi tubuh. Beberapa kandungan rokok juga mengandung zat karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker. Rokok dapat merusak kesehatan manusia, bahkan dapat menyebabkan kematian.  Apabila ini dibiarkan, maka mereka bisa saja membuat kampanye bahwa merokok adalah hal yang baik sebagai upaya untuk mewujudkan rasa nasionalisme. Hal ini dapat merusak kesehatan seluruh masyarakat apabila mereka termakan oleh kampanye tersebut. Tentunya kita tidak menginginkan generasi yang memiliki kesehatan yang buruk bukan?

Selain itu, penerapan pajak rokok di Indonesia dapat membuat masyarakat meremehkan kesehatan dirinya sendiri. Mereka akan merasa bahwa mereka dapat berobat dengan mudah apabila kesehatannya memburuk akibat rokok. Hal ini disebabkan oleh besarnya penerimaan anggaran dari pajak rokok. Persentase penduduk Indonesia dengan usia lebih dari lima tahun yang merokok tercatat sebesar 23,25% pada tahun 2022. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 64 juta jiwa. Dengan jumlah perokok sebesar itu, sudah jelas berapa besar anggaran yang didapat apabila dialokasikan untuk pembiayaan kesehatan. Dengan anggaran sebesar itu, mereka tidak akan berpikir panjang untuk merokok yang berujung pada memburuknya kesehatan dirinya. Mereka akan terus berobat dan mengulangi hal yang sama sehingga alokasi anggaran untuk pembiayaan kesehatan menjadi sia-sia. Padahal, masih banyak sektor di Indonesia yang masih perlu dibangun lebih lanjut.

Apabila masyarakat sudah terlanjur kecanduan rokok, mereka akan sulit terlepas dari ketergantungannya terhadap rokok. Penerapan pajak rokok membuat mereka menjadi kesulitan untuk mendapatkan rokok. Hal ini akan membuat mereka melakukan apa saja demi memenuhi ketergantungannya terhadap rokok. Mereka dapat melakukan tindakan kriminal seperti mendapatkan rokok ilegal, mencuri, merampok, dan lainnya hanya untuk memperoleh sebatang rokok saja.

Penerapan pajak terhadap rokok juga dapat menyebabkan masalah terhadap industri rokok. Dengan adanya pajak rokok, harga rokok akan menjadi semakin mahal. Hal ini membuat peminatan orang terhadap rokok menjadi menurun yang berakibat pada menurunnya pendapatan perusahaan rokok. Penurunan pendapatan sebuah perusahaan memaksa perusahaan untuk melakukan segala upaya agar perusahaan tetap dapat bertahan. Salah satunya adalah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya. P

Penerapan pajak rokok dapat membuat perusahaan rokok melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya. Hal ini akan meningkatkan angka pengangguran menjadi semakin besar. Padahal angka pengangguran di Indonesia sendiri sebenarnya sudah cukup besar

Dengan demikian, penerapan pajak rokok untuk penambahan biaya kesehatan bukanlah hal yang bagus di Indonesia. Selain dapat menimbulkan persepsi yang buruk, hal ini juga dapat menimbulkan masalah-masalah lain yang cukup kontroversional. Mungkin hal ini bagus dalam jangka pendek oleh karena kenyataan bahwa banyak masyarakat Indonesia yang memerlukan bantuan kesehatan. Namun, hal ini akan membahayakan masyarakat dalam jangka panjang. Sehingga, pemerintah harus mempertimbangkan kembali dampak dari penerapan pajak rokok dalam jangka pendek dan panjang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun