Mohon tunggu...
Adriyans jusa
Adriyans jusa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa jurusan data sience

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023 Peran Besar Polri, Dalam Upaya Penegakan Hukum

23 Mei 2024   00:55 Diperbarui: 23 Mei 2024   01:19 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar : Jawa Pos

Dalam konteks media sosial,ada perdebatan tentang kinerja Polri dalam menangani kasus korupsi,yang menciptakan ketegangan di masyarakat.Sebagian mengkritik Polri karena dianggap kurang efektif dalam menindak kasus korupsi,terutama terdapat sembilan Polda yang dianggap kurang optimal dalam menangani kasus serupa.

Bagus AB,Tim Blogger Polri Jawa Timur mengajak seluruh masyarakat untuk menilai suatu narasi dengan bijak,karena belum tentu narasi tersebut belum tentu memuat informasi yang valid.

 Data menunjukan bahwa Polri telah mengungkap 431 kasus serupa yaitu kasus korupsi dengan kerugian yang destinasi mencapai angka Rp.3,6 Triliun pada tahun 2023,selain itu Polri juga berhasil melakukan pemulihan aset sebesar Rp.909 Miliar.Angka ini menunjukan peningkatan dari tahun sebelumnya.

Kapolri menegaskan bahwa Polri telah meningkatkan kerja saber pungli dalam memberantas korupsi dengan kolaborasi antara Lembaga/kementrian terkait.Penangkapan 887 tersangka korupsi juga menunjukan komitmen Polri dalam memerangi korupsi.

Bagus meminta dukungan masyarakat Indonesia,untuk mendukung upaya Polri dalam memberantas korupsi.Meskipun beberapa Polda masi belum optimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun