Pada bulan April 2024,Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja di Kota Kendari .
Tiga tersangka dengan inisial AR,AA,dan ES Â berhasil ditangkap di beberapa lokasi.Dari tangan ketiganya didapatkan barang bukti sabu seberat 2.633 Gram sabu dan 2.890 Gram ganja.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra,AKBP Ardiyanto Tejo  Baskoro,menyatakan bahwa ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus tersebut, ada yang sebagai kurir dan pengedar.Salah satu tersangka AA,mengaku mendapat perintah untuk mengedarkan sabu dari seorang narapidana di Lapas Kendari.
Penyelidikan masi terus dilakukan guna mengungkap jaringan dan pemasok barang bukti sabu kepada para tersangka. Sementara itu,kasus temuan ganja bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis ganja dari Sumatera ke Kota Kendari melalui jasa pengiriman.
Paket ganja tersebut seharusnya ditujukan ke Palangga,Kabupaten Konawe Selatan,namun salah alamat sehingga dikirim ke Kantor Cabang Potoro,Kecamatan Andoolo,Kabupaten Konsel.Setelah dilakukan pemantauan,diketahui paket ganja tersebut salah alamat dan seharusnya menuju Desa Taeng Kabupaten Gowa,Sulawesi Selatan.Â
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.Penyelidakan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada jaringan yang masih beroperasi dan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan narkotika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H