Kesalahan atau kelalaian yang dilakukan dapat dikatagorikan sebagai perbuatan cidera janji ( Wanprestasi) dan juga perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Yang dimana cidera janji atau wanprestasi merupakan suatu tindakan yang timbul karena adanya kesalahan yang dilakukan satu pihak dalam melaksanakan perjanjian tersebut sedangkan perbuatan melawan hukum ini adalaah perbuatan yang melanggar hukum yang tentu merugikan pihak lawan dan mewajibkan pelanggar janji untuk mengganti pihak yang dirugikan.
Dari pengertian dan upaya yang dapat dilakukan hukum kita dapat mengetahui bahwa pentingnya melakukan perjanjian atau persetujuan secara tertulis yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban yang harus dilakukan dan tentu tidak merugikan pihak manapun dengan itikad baik yang sepakat dan berlaku untuk yang membuat perjanjian tersebut.Â
Dengan adanya perjanjian atau kontrak Kerjasama hitam di atas putih ini dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak merugikan satu sama lain.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah
Dari surat perjanjian sewa rumah dapat diketahui apa judul dari perjanjian tersebut, siapa saja pihak yang terlibat, dan isi dari perjanjian ( yang berisi lokasi dari rumah yang akan disewa, jumlah yang harus dibayarkan,jangka waktu perjanjian,dan lain-lain), penutup, dan tanda tangan kedua pihak.Â
Sekian penjelasan mengenai pentingnya perjanjian, mohon maaf bila penulisan belum sempurna dan semoga dapat berguna untuk pembaca. Terima kasih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI