Mohon tunggu...
Alexander
Alexander Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Internasional batam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Melakukan Perjanjian

13 Maret 2022   09:08 Diperbarui: 13 Maret 2022   09:19 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hi!! Perkenalkan saya Alexander, salah satu mahasiswa Universitas Internasional Batam yang akan menjelaskan sedikit mengenai pentingnya melakukan Perjanjian dengan dosen pengampu bu  Shenti Agustini, S.H., M.H. dalam mata kuliah Hukum Bisnis.

seperti yang kita ketahui saat ingin menyewa rumah,menjual rumah dan memulai bisnis yang dibangun atau dijalankan dengan teman, sahabat maupun keluarga pasti melakukan diskusi yang memunculkan kesepakatan. 

nah, kesepakatan atau perjanjian ini lah yang akan kita bahas selanjutnya. sebelum memasuki hal yang kita bahas, kita perlu tau apa pengertian dari perjanjian ini terlebih dahulu.

Apa itu Perjanjian?

Arti perjanjian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah "persetujuan secara tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, yang bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu."

Arti persetujuan dalam KUH Perdata pasal 1313 adalah "suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih."

Setelah kita mengetahui apa itu perjanjian dari kutipan diatas, maka kita mengetahui perjanjian harus ada dua pihak atau lebih yang terlibat didalamnya yang sepakat dan berlaku bagi mereka yang membuatnya. 

Walaupun dikatakan bahwa perjanjian dapat secara tertulis atau dengan lisan tetapi yang diakui itu secara tertulis karena pada saaat terjadi perbedaan pendapat dapat kembali kepada perjanjian yang disepakati diawal. Jadi perlu dingat ya, saat membuat perjanjian untuk ada ditulis secara Tertulis!

Perlu diketahui bahwa suatu perjanjian wajib dilakukan dengan itikad baik bagi mereka yang melakukannya, sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan:

"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau lebih karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik."

Nah, apa sih upaya yang dapat dilakukan dalam meminta ganti rugi nih?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun