Mohon tunggu...
Alexander Mario Amarta
Alexander Mario Amarta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan seorang mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang memiliki ketertarikan dalam melakukan penulisan dan juga dalam dunia perfilman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Podcast: Gaya Baru Bagi Dunia Jurnalisme

30 November 2023   14:50 Diperbarui: 30 November 2023   14:55 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Grafik Data Negara Pendengar Podcast (sumber: databoks.katadata.id)

Tetap Mengikuti Aturan

Podcast seperti What The Fact! Atau podcast milik perusahaan media lain yang memang bertujuan untuk menyebarkan berita dan informasi harus bisa membedakan diri dari podcast pada umumnya. Seperti misal podcast PODKESMAS yang diisi oleh beberapa public figure seperti Ananda Omesh, Imam Darto, Surya Insomnia dan Angga Nggok yang memang memiliki topik berupa komedi dan keseharian hidup mereka. Mereka tidak perlu memikirkan fakta dan data, karena tujuan mereka adalah melucu dan membuat pendengar mereka terhibur. Apabila pendengar terhibur maka PODKESMAS pun sudah berhasil. Akan tetapi podcast milik perusahaan media harus tetap mematuhi kaidah-kaidah jurnalistik atau Kode Etik Jurnalistik nya. Sehingga host dan narasumber atau keseluruhan podcast berita dan informasi tersebut selalu menampilkan data dan fakta yang memang valid, tidak ada unsur menyudutkan salah satu pihak dan perusahaan media tersebut harus tetap bisa netral terhadap apapun. Sehingga podcast tidak digunakan sebagai alat untuk menyebarkan sesuatu yang salah, karena apabila begitu, tentu unsur jurnalistik nya pasti sirna. 

Hati-Hati Dengan Lisanmu!

Terlepas dari tren podcast yang memang sedang naik dan populer dan juga digemari oleh banyak orang terlebih Gen-Z. Podcast bertema berita dan informasi juga memiliki kelemahan. Kelemahan tersebut adalah, podcast bukanlah sebuah teks. Teks yang bisa dihapus dan direvisi tidak bisa disamakan dengan podcast. Karena isi dari podcast adalah perkataan atau lisan dari seseorang yang mana itu cukup sulit untuk dibenarkan. Siapapun yang berkecimpung dalam podcast bertema berita dan informasi harus mampu menyuarakan data dan fakta nya secara benar dan sebisa mungkin menyingkirkan pendapat subjektif nya karena terkadang hal seperti ini rawan terjadi dalam sebuah podcast. Kita berbicara terus menerus tanpa menyadari bahwa kita telah mengucapkan sesuatu yang salah. Oleh karena itu, berhati-hatilah sehingga kita tidak menyebarkan informasi yang salah.

Melihat podcast sebagai alternatif baru dalam dunia jurnalisme yang digemari oleh banyak orang, harapannya inovasi ini bisa terus-menerus dikembangkan sehingga jurnalisme di era baru ini pun tidak tertinggal oleh zaman maupun inovasi lain. Dengan begitu, kita bisa terus menerus menghasilkan masyarakat yang terinformasi dan cerdas.

Sumber Referensi: 

Hutabarat, P. M.  (2020) "PENGEMBANGAN PODCAST SEBAGAI MEDIA SUPLEMEN PEMBELAJARAN BERBASIS DIGITAL PADA PERGURUAN TINGGI," Jurnal Sosial Humaniora Terapan: Vol. 2: Iss. 2, Article 11.

Muslimah, F. (2022). Podcast Sebagai Media Alternatif Jurnalistik Radio Oleh Tempo. Jurnal Studi Jurnalistik: Vol. 4, No. 1

Pahlevi, R. (2022, Ags 02 ). Pendengar Podcast Indonesia Terbesar ke-2 di Dunia. databoks.katadata.id. Diakses dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/08/pendengar-podcast-indonesia-terbesar-ke-2-di-dunia

Shinta, D.N. (2023, Jun 09). 5 Topik Podcast yang Ramai Pendengar. Digination.id. Diakses dari https://www.digination.id/read/019160/5-topik-podcast-yang-ramai-pendengar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun