Mohon tunggu...
Alex Raharjo
Alex Raharjo Mohon Tunggu... Freelancer - Laki-Laki

Freelancer, Followback, Comment back.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ucap Salam ke Agama lain, Dilarang Agama?

13 November 2019   16:18 Diperbarui: 13 November 2019   16:56 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. www.freepik.com

Ucap salam lintas Agama saat ini tengah menjadi sebuah polemik terlebih setelah adanya pernyataan dari Sekretaris Jendral MUI Jawa Timur, Anwar Abbas yang menghimbau agar pejabat Muslim tak mengucapkan Salam Agama lain.

Pengucapan salam ini sebetulnya sudah sejak lama menjadi pertentangan pendapat antar ulama, ada yang mengatakan dilarang atau sama sekali tidak diperbolehkan, ada yang menyatakan boleh dengan beberapa ketentuan misalnya ia adalah tokoh publik, pejabat daerah atau lainya. Bahkan ada pula yang menganggap ucap salam lintas Agama merupakan nilai dari toleransi umat beragama dengan menyesuaikan sistem Pancasila sebagai dasar Negara.

Assalamualaikum sendiri dalam Islam artinya adalah "Semoga Allah melimpahkan keselamatan untukmu (kalian)" ucapan salam tersebut memiliki kesamaan arti dengan Shalom Aleichem yang berasal dari Bahasa Ibrani, Yang berarti damai bersamamu.

Sama-sama memiliki makna yang sama dan arti yang sama namun mempresentasikanya berbeda, Apa sih yang sebenarnya menjadi polemik larang ucap salam Agama Lain, khusunya yang beragama Islam kepada Non Muslim?

Dalam Islam mengucap salam hukumnya Sunnah dan menjawab salam hukumnya Wajib, 

Memberi salam kepada seseorang hukumnya adalah sunnah atau dianjurkan, sedangkan untuk sekelompok orang hukumnya sama dengan menjawab salam, yaitu sunnah kifayah. Sunnah kifayah artinya, jika seseorang dari kelompok tersebut mengucapkan salam maka hal itu sudah cukup.

Dari Ali bin Abi Thalib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

“Sudah mencukupi untuk suatu rombongan jika melewati seseorang, salah satu darinya mengucapkan salam.” (HR. Ahmad dan Baihaqi)

Sedangkan untuk menjawab Salam terdapat dua hukum,

Pertama, jika seseorang diucapkan salam ketika ia sedang sendiri, maka ia wajib menjawab salam tersebut karena menjawab salam dalam kondisi sendiri hukumnya adalah fardu’ain.

Kedua, jika suatu kelompok menerima salam maka hukum menjawab salam tersebut adalah fardu kifayah. Fardu kifayah artinya, jika seseorang telah menjawab salam tersebut, hal tersebut sudah cukup dan yang lain tidak mengapa jika tidak membalas salam tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun