Menurut saya media bisa memberitakan perempuan dengan lebih baik lagi. Media, khususnya media online selama ini hanya mengedepankan clickbait semata tanpa mengkaji ulang kata-kata yang digunakan. Dari pemberitaan lain juga terlihat bahwa media sangat menghakimi status jandanya.Â
Memang di sana Tata Janeeta mengaku bahwa ia kesepian, namun menurut saya hal tersebut tak seharusnya dijadikan headline yang hanya mengundang simpati masyarakat dan akhirnya membaca berita tersebut. Selain itu, di Wartaekonomi.co.id juga menggunakan headline yang sangat clickbait yaitu "pasrah".Â
Seakan-akan perempuan sangat lemah di sini dan pasrah dengan keadaan. Padahal di pemberitaanya sebenarnya pasrah di sini maksudnya adalah ia akan menerima lelaki nantinya (tanpa memandang status dan kalau bisa keturunan Indonesia) yang akan menemaninya. Ia juga berdoa bahwa itu yang terbaik dari Yang Maha Kuasa. Â
Pasal yang Dilanggar
Dengan salah satu penafsiran "cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi. Juga termasuk didalamnya menggunakan kata-kata hiperbolis seperti pada pemberitaan Nikita dan Tata.Â
Pasal kedua yang dilanggar yaitu Kode Etik Jurnalistik Pasal 8 yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani."Â
Menurut saya pemberitaan mengenai dua artis wanita di atas juga memiliki unsur opini penulis serta menggiring opini publik juga. Dengan demikian kedua pemberitaan ini juga melanggar UU Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 pasal 7.
Daftar Pustaka
- Karibo, Anto. (2020). Tak Lagi Tampil Seksi, Selama Ramadan Nikita Willy Kerap Berbusana Muslimah. Fimela. Diakses pada tanggal 19 Mei 2020, dari https://today.line.me/ID/pc/article/o78aqy?utm_source=lineshare
- Kumparan. (2020). Pernah Gagal Berumah Tangga, Tata Janeeta Tak Kapok untuk Menikah Lagi. Kumparan. Diakses pada tanggal 19 Mei 2020, dari https://today.line.me/id/pc/article/Pernah+Gagal+Berumah+Tangga+Tata+Janeeta+Tak+Kapok+untuk+Menikah+Lagi-Gz3BYP
- WartaEkonomi.co.id. (2019). Resmi Menjanda, Tata Janeta Pasrah Jika... . WartaEkonomi.co.id. Diakses pada tanggal 19 Mei 2020, dari https://www.wartaekonomi.co.id/read239167/resmi-menjanda-tata-janeta-pasrah-jika.html
- Al Falah, Raden. (2020). Kangen Berumah Tangga, Tata Janeeta Mengaku Kesepian. InsertLive.com. Diakses pada tanggal 19 Mei 2020, dari https://www.insertlive.com/hot-gossip/20200518195546-7-140905/kangen-berumah-tangga-tata-janeeta-mengaku-kesepian
- Undang-undang No. 40 Tahun 1999. Diakses pada tanggal 19 Mei 2020, dari http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_40_99.htm
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H