Berawal dari masa berlaku SIM yang sudah mendekati batas akhir juga pandemi COVID-19 yang belum kunjung usai, membuat saya meyakinkan diri untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Awalnya ragu, apakah nanti SIM akan dikirimkan ke rumah? Apakah aplikasi bisa diakses dengan mudah? Apakah masih perlu mendatangi Satpas?
Perlu diketahui, Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan layanan Korlantas, termasuk di dalamnya pelayanan perpanjangan SIM A atau SIM C. Lantas apa saja yang perlu disiapkan agar bisa melakukan perpanjangan SIM? Bagaimana cara melakukan perpanjangan SIM online melalui aplikasi?
Sebelum membahas cara perpanjangan SIM online, saya akan berbagi cerita terkait alasan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online. Saya adalah gadis yang merantau ke Jakarta dan tidak punya sanak saudara di Jakarta. Kondisi sekarang masih dihantui oleh pandemi COVID-19 sehingga untuk pulang ke kampung halaman pun masih susah. Tahun ini, SIM saya sudah memasuki masa akhir berlaku. Ini kali pertamanya saya melakukan perpanjangan SIM. Lalu bagaimana saya bisa mengetahui adanya layanan perpanjangan SIM secara online?Â
Untungnya ada teman yang menginfokan jika perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Mengetahui hal itu, saya cari tahu kebenarannya, mencari informasi di berita, dan sayangnya saya masih yakin tak yakin. Namun melihat kondisi yang ada, dan mengingat SIM dapat diperpanjang dari 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir, mau tak mau saya harus melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Nah, inilah cara saya melakukan perpanjangan SIM online.Â
Berikut cara perpanjangan SIM online :Â
1. Unduh terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas POLRI.
2. Login ke aplikasi dan lakukan verifikasi identitas.
3. Pilih icon SINAR atau SIM. Selanjutnya akan ditampilkan syarat perpanjangan SIM. Jika sudah dibaca dan dipahami, klik lanjutkan.
4. Klik perpanjangan SIM, pilih golongan SIM yang akan diperpanjang, ada dua pilihan yaitu SIM A dan SIM C. Kemudian masukkan nomor SIM.
5. Unggah foto fisik e-KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan diatas kertas putih, dan pas foto sesuai syarat yang berlaku.
6. Melakukan pengecekan kesehatan jasmani pada website erikkes.id  dan pemeriksaan psikologi melalui ePPsi. Pengecekan kesehatan dan psikologi bisa dilakukan secara online. Untuk kisaran biaya tes psikologi adalah Rp. 27.500,-.
7. Pilih wilayah polda dan lokasi satpas.
8. Selanjutnya mengisi rekening pengembalian.
9. Memilih metode pengiriman. Ada tiga pilihan yaitu diambil sendiri, diwakilkan dengan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengirim untuk dikirimkan langsung ke alamat pemohon.
10. Melakukan pembayaran melalui virtual account bank BNI.
11. Konfirmasi data, SIM akan dicetak dan diterima sesuai pilihan pengiriman.
Setelah selesai mengajukan permohonan perpanjangan SIM, saya masih merasa was-was. Selalu mengecek di aplikasi mengenai tindak lanjut yang terjadi. Apakah SIM sudah selesai dicetak? Apakah SIM sudah dalam proses pengiriman? Apakah proses pengiriman SIM tersebut aman?Â
Akhirnya saya terima SIM dengan kondisi aman tanpa cacat atau kerusakan. Proses perpanjangan SIM ini termasuk cepat, pengajuan tanggal 19 Mei 2021 dan diterima tanggal 24 Mei 2021.Â
Menurut saya, pelayanan perpanjangan SIM online ini mudah, praktis, dan cepat sesuai dengan tujuan aplikasi Digital Korlantas POLRI yaitu  untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan layanan Korlantas. Kita bisa mengajukan permohonan di kamar bahkan sambil rebahan.
Kita tidak perlu ke lokasi satpas jika memilih metode pingiriman menggunakan jasa pengirim. Kita bisa melacak proses pengiriman. Kita menerima SIM dengan kondisi yang baik. Untuk itu, kita tak perlu bimbang dan ragu untuk melakukan perpanjangan SIM secara online.
Sebagai tambahan informasi, aplikasi Digital Korlantas POLRI belum menfasilitasi layanan untuk pembuatan SIM baru. Jadi jangan sampai SIM yang kita punya sudah habis masa berlakunya maka tidak bisa diperpanjang lagi dan harus melakukan regietrasi SIM baru.Â
Demikian pengalaman saya, semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi. Terima kasih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI