Mohon tunggu...
Alesha Kinna
Alesha Kinna Mohon Tunggu... Lainnya - @alesha.kinna

Berusahalah yang terbaik, karena berdiam diri tidak membawa keberuntungan

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi, Siapa Takut!

19 Juni 2021   22:52 Diperbarui: 21 Juni 2021   11:49 1269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berawal dari masa berlaku SIM yang sudah mendekati batas akhir juga pandemi COVID-19 yang belum kunjung usai, membuat saya meyakinkan diri untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Awalnya ragu, apakah nanti SIM akan dikirimkan ke rumah? Apakah aplikasi bisa diakses dengan mudah? Apakah masih perlu mendatangi Satpas?

Perlu diketahui, Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan layanan Korlantas, termasuk di dalamnya pelayanan perpanjangan SIM A atau SIM C. Lantas apa saja yang perlu disiapkan agar bisa melakukan perpanjangan SIM? Bagaimana cara melakukan perpanjangan SIM online melalui aplikasi?

Sebelum membahas cara perpanjangan SIM online, saya akan berbagi cerita terkait alasan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online. Saya adalah gadis yang merantau ke Jakarta dan tidak punya sanak saudara di Jakarta. Kondisi sekarang masih dihantui oleh pandemi COVID-19 sehingga untuk pulang ke kampung halaman pun masih susah. Tahun ini, SIM saya sudah memasuki masa akhir berlaku. Ini kali pertamanya saya melakukan perpanjangan SIM. Lalu bagaimana saya bisa mengetahui adanya layanan perpanjangan SIM secara online? 

Untungnya ada teman yang menginfokan jika perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Mengetahui hal itu, saya cari tahu kebenarannya, mencari informasi di berita, dan sayangnya saya masih yakin tak yakin. Namun melihat kondisi yang ada, dan mengingat SIM dapat diperpanjang dari 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir, mau tak mau saya harus melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Nah, inilah cara saya melakukan perpanjangan SIM online. 

Berikut cara perpanjangan SIM online : 

1. Unduh terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas POLRI.

2. Login ke aplikasi dan lakukan verifikasi identitas.

3. Pilih icon SINAR atau SIM. Selanjutnya akan ditampilkan syarat perpanjangan SIM. Jika sudah dibaca dan dipahami, klik lanjutkan.

tampilan aplikasi/tangkapan layar dokpri
tampilan aplikasi/tangkapan layar dokpri

4. Klik perpanjangan SIM, pilih golongan SIM yang akan diperpanjang, ada dua pilihan yaitu SIM A dan SIM C. Kemudian masukkan nomor SIM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun