Mohon tunggu...
Aleda FanesyaMaharany
Aleda FanesyaMaharany Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Gemar bersembunyi dibalik aksara.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dapat Bantuan, UMKM : Jangan Salah Sasaran, Pak!

6 November 2020   23:42 Diperbarui: 6 November 2020   23:48 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh Aleda Fanesya Maharany

  Sudah delapan bulan berlalu, virus COVID-19 masih menggerayangi Indonesia. Pemerintah dibuat ketar ketir dengan segala imbas yang diakibatkan oleh ekspansi COVID-19. Tidak ada satu aspek kehidupan pun yang luput dari pessngaruh virus ini. Kurva yang makin naik membuat masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama untuk tetap bertahan di masa pandemi. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan publik diberi mandat untuk mengatur negara dan menyiapkan berbagai solusi atas semua permasalahan. Semua lapisan berteriak meminta perhatian dari pemerintah, tidak terkecuali para pelaku sektor UMKM.

          Survei Bank Indonesia (BI) mencatat sebanyak 72,6 persen pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengalami tekanan akibat pandemi COVID-19. Tekanan tersebut sukses membuat penghasilan UMKM menurun tajam. Hal ini tentu mengkhawatirkan, sebab UMKM memegang peranan penting dalam roda perekonomian. "Meskipun demikian beberapa UMKM sudah mengambil langkah yakni melakukan inovasi seperti penambahan saluran pemasaran termasuk lewat digital," kata Deputi Gubernur BI Doni P Joewono saat webinar di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

           Pemerintah mengambil langkah dengan mencanangkan bantuan tunai langsung (BLT) untuk sektor UMKM sebagai salah satu bentuk dari program pemulihan ekonomi (PEN). Bantuan langsung tunai berupa uang senilai Rp2,4 juta sudah dimulai sejak Agustus lalu dan diperpanjang sampai Desember. Antusias masyakarat terbukti dengan penambahan pendaftar yang mencapai 28 juta peserta, sedangkan bantuan ini hanya diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM.

            "Ini kita masih mencari solusinya, mudah-mudahan tahun depan masih lanjut. Kami juga sudah usulkan kembali karena usaha mikro masih berat, paling tidak hingga kuartal I-2021," jelas Tenten Masduki. Kebijakan bantuan tunai langsung dinilai ideal dan menujukkan bukti keseriusan pemerintah dalam menangani kondisi ekonomi Indonesia. Sayangnya, potensi untuk terjadinya ketidaktepatan sasaran serta rawan penyelewengan menjadi topik usang yang acapkali terjadi. Akurasi data yang dimiliki pemerintah patut menjadi perhatian, mengingat waktu pencairan yang terbatas dan banyaknya pendaftar.

            Kekhawatiran terjadinya ketidaktepatan sasaran menjadi pertimbangan, apakah benar program ini akan berjalan efektif sebagaimana mestinya. Diperlukan verifikasi data yang dimiliki oleh pemerintah dengan data yang ada di lapangan. Proses tersebut diharapkan dapat meminimalisasi bantuan yang kerap salah sasaran. Hal tersebut disebabkan data pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia sudah lama tidak diperbarui sehingga data tersebut tidak dapat dijadikan acuan pasti. Terlebih dalam kondisi pandemi, banyak UMKM yang usahanya tidak berjalan. Seperti yang terjadi Kabupaten Pakpak Bharat, warga dan  pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dibuat resah.

            Apalagi kalau bukan persoalan bahwa bantuan tersebut justru menyasar ke lapisan masyarakat atas. Pengusaha menengah keatas, bahkan Pegawai Negeri Sipil terdapat di daftar penerima, sedangkan para pelaku usaha kecil yang mengajukan permohonan tidak menjumpai nama mereka di sana. Kejadian tersebut memancing kekesalan masyarakat, mereka mempertanyakan validitas dari data yang dimiliki pemerintah. Menurut paparan Jansen Silalahi, selaku Kasi Kelembagaan Disperindag Kabupaten Pakpak Bharat, tahun 2019 lalu pihaknya telah melakukan pendataan jumlah UMKM  Kabupaten Pakpak Bharat, dengan menghasilkan sejumlah kurang lebih 500 UMKM. Dirinya menjelaskan bahwa data penerima yang sudah keluar saat ini adalah gabungan dari data UMKM 2019 dengan data yang telah diajukan tahun 2020 sehingga totalnya menjadi 1446

            Tentu tidak ada pihak yang ingin disalahkan, namun pemerintah sebagai pihak yang memiliki kekuasaan, tidak hanya mencanangkan kebijakan tetapi juga bertanggung jawab untuk menjamin kebijakan tersebut berjalan dengan baik di masyarakat. Perkara alokasi kebijakan masih menjadi hal yang krusial dalam setiap langkah kebijakan yang digulirkan pemerintah. Alokasi yang tidak merata seringkali menimbulkan konflik dan membuat masyarakat meragukan legitimasi pemerintah. Diperlukan penanganan yang serius sehinggga potensi terjadinya konflik dapat diredam dan tidak memperkeruh suasana.

            Dalam masa-masa pelik seperti ini, masyarakat bergantung kepada pemerintah untuk membantu mereka tetap bertahan. Terselip harapan dibalik bayang-bayang kekecewaan. Oleh karena itu, bantuan tunai langsung (BLT) disambut baik dengan keyakinan bahwa kebijakan ini dapat membawa angin segar bagi mereka. Kondisi ekonomi yang runyam, bahkan nyaris lumpuh membuat pilar kehidupan masyarakat yang semula baik-baik saja menjadi stagnan. Bukan sekadar harapan palsu, masyarakat ingin pemerintah melaksanakan seutuhnya hakikat kebijakan umum, yaitu memenuhi tujuan bersama. Memajukan kesejahteraan umum menjadi salah satu tujuan bangsa yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

            Pada akhirnya pula, buah dari keberhasilan kebijakan yang diberikan akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap negara. Mengingat peran sektor UMKM yang vital bagi perekonomian Indonesia. Hal tersebut dapat tercapai apabila pelaksanaanya berjalan dengan efektif dan terdapat timbal balik antara masyarakat dan pemerintah. Dengan begitu, kebijakan ini mampu memecahkan permasalahan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

*Penulis merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fisip, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun